SURABAYA INSERTRAKYAT.com – Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat dan menyeret oknum Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Isu ini muncul setelah beredarnya informasi bahwa anak di bawah umur yang diamankan di Cafe Cece, kawasan Bypass Sidoarjo, diduga dimintai sejumlah uang.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 18 Februari 2026. Anak-anak yang berada di lokasi kafe itu diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, proses penanganannya memunculkan pertanyaan setelah keluarga salah satu anak mengaku adanya dugaan permintaan uang. Mereka juga menerima panggilan telepon dari seseorang yang disebutnya sebagai oknum PPA di lingkungan Polda Jawa Timur.
Dalam percakapan itu, oknum diduga menanyakan apakah pihak yang disebut “juragan” memiliki kenalan wartawan.
“Anak saya ditelepon oleh oknum polisi PPA Polda Jatim, ditanya apakah juragannya punya kenalan wartawan. Anak saya menjawab tidak,” ujar sumber sambil bersedia dikutip Identitasnya.
Pernyataan tersebut memicu dugaan adanya tekanan atau indikasi permintaan tertentu yang dinilai tidak memiliki dasar hukum jelas. Sejumlah pihak mempertanyakan prosedur penanganan anak di bawah umur, yang semestinya mengedepankan perlindungan dan pembinaan.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Direktur PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, memberikan respons singkat.
“Kami cek ya pak,” singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi lanjutan terkait kronologi detail maupun klarifikasi atas dugaan permintaan uang tersebut.
Munculnya informasi ini mendorong desakan agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan terbuka. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Imam Arifin, Ketua Fast Respon Indonesia Center DPW Jatim, menilai jika dugaan tersebut terbukti, langkah tegas wajib diambil.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, Propam harus menindak tegas sesuai aturan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat runtuh,” tegasnya.
Penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur semestinya berpijak pada prinsip perlindungan hak anak sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Kendati pun, dugaan pungli, jika benar terjadi, bukan hanya berpotensi melanggar kode etik profesi, tetapi juga mencederai prinsip dasar perlindungan anak.
(Tim Liputan Insertrakyat.com, Refit)






















