Makassar, — Aktivis Mahasiswa, Ilham Setiawan secara resmi melaporkan kasus
Produk kosmetik diduga ilegal (tidak memiliki izin edar BPOM/Badan Pengawas Obat dan Makanan) di Mapolda Sulsel, pada Senin (9/3/2026).
“Aduan resmi ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel,” kata Ilham dkk, kepada Insertrakyat.com, usai melapor di Polda.
Aduan tersebut mengungkap bahwa, berdasarkan informasi masyarakat serta hasil penelusuran yang dilakukan bersama koalisi mahasiswa, ditemukan dugaan adanya peredaran produk kosmetik yang diproduksi dan dipasarkan oleh seorang perempuan yang tercatat dalam laporan di Mapolda Sulsel.
Produk kosmetik tersebut diduga beredar luas di masyarakat tanpa mencantumkan nomor notifikasi atau izin edar resmi dari BPOM dan diperjualbelikan secara bebas baik melalui penjualan langsung maupun melalui media sosial.
Peredaran kosmetik tanpa izin edar tersebut dinilai sangat berbahaya dan meresahkan masyarakat karena produk yang tidak terdaftar di BPOM tidak melalui proses pengujian keamanan, mutu, serta kelayakan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Produk kosmetik diduga ilegal berpotensi mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon dosis tinggi, maupun zat berbahaya lainnya yang dilarang dalam produk kecantikan.
Zat-zat tersebut dapat menyebabkan iritasi kulit, kerusakan jaringan, hingga gangguan kesehatan serius bagi para penggunanya.
Atas laporan tersebut, Kolaisi Mahasiswa berharap kepada pihak kepolisian agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Meski tak menyebutkan merek kosmetik yang mereka laporkan diduga ilegal, Ilham juga berharap agar Masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan serta memastikan bahwa setiap produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi dari BPOM.
(Tim InsertRakyat.com)





















