JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Terkait dengan dugaan praktik dokumen terbang (DOKTER) dalam aktivitas pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara kian mencuat ke ruang publik.
Lebih jelasnya, indikasi itu memicu desakan massa aksi dari kalangan Mahasiswa yang juga mempertanyakan keberpihakan negara terhadap hukum dan keadilan di sektor pertambangan.
Lengkapnya, aksi demonstrasi digelar di depan Gedung Kejaksaaan Agung RI, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Aspirasi Mahasiswa juga telah dicatat oleh Kejaksaan Agung RI sejak aksi berlangsung.
Koordinator Aksi, Akbar Rasyid, menilai penerbitan RKAB terhadap perusahaan yang diduga memiliki rekam jejak bermasalah merupakan preseden buruk bagi tata kelola pertambangan nasional. PT TMM disebut-sebut dalam dugaan praktik penggunaan dan peredaran dokumen terbang—modus yang kerap dikaitkan dengan aktivitas tambang ilegal.
“Negara tidak boleh menutup mata. Tidak ada alasan hukum dan moral untuk meloloskan RKAB perusahaan yang diduga terlibat praktik ilegal. Jika tetap diterbitkan, maka patut dipertanyakan komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum,” kata Akbar.
Tak hanya menyoroti aspek perizinan, massa juga mengarahkan sorotan pada penegakan hukum. Akbar mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera memanggil dan memeriksa Direktur PT TMM berinisial FI serta Komisaris Utama PT TMM berinisial TFA. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dalam skandal dokumen terbang yang menyeruak di kawasan Mandiodo.
Menurut Akbar, desakan tersebut bukan tanpa dasar. Ia menyebut adanya informasi lapangan dan temuan publik yang selama ini belum ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kami menolak hukum yang hanya berani kepada rakyat kecil. Jika aparat menemukan bukti yang cukup, maka proses hukum harus berjalan. Jangan biarkan mafia tambang berlindung di balik jabatan dan modal,” ujarnya.
Massa aksi juga menuntut Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan praktik dokumen terbang dalam aktivitas pengapalan ore nikel ilegal yang diduga melibatkan PT Tristaco Mineral Makmur. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara, memperparah kerusakan lingkungan, serta mencederai prinsip pertambangan yang bersih dan berkeadilan.
Bahkan, massa aksi secara tegas juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) untuk menghentikan dan menolak penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT Tristaco Mineral Makmur (TMM).
Sementara itu, Ridwan, Koordinator II aksi, menegaskan bahwa sikap diam pemerintah dan aparat penegak hukum hanya akan memperbesar gelombang perlawanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, maupun pihak PT Tristaco Mineral Makmur belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa dan dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut.






















