SIDRAP, INSERTRAKYAT.com — Penanganan perkara obat pelangsing tanpa izin edar yang melibatkan bos atau pemilik Mytha Cosmetic, Paramita Syamsuddin, resmi memasuki tahap lanjut. Berkas penyidikan Polres Sidrap telah dinyatakan P21 oleh Kejari Sidrap, Selasa (2/12/2025).
Kanit Tipiter Polres Sidrap, IPDA M. Abel Putra Mirzan, mengatakan penyidik kini menunggu petunjuk JPU untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
Paramita ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan peredaran obat pelangsing tanpa izin BPOM. Produk tersebut dijual di tokonya di Jalan Abidin Pido, Pangkajene, Sidrap.
Abel menegaskan status tersangka tidak terkait produk skincare. Semua produk kosmetik Mytha Cosmetic disebut telah mengantongi izin BPOM. Perkara murni menyangkut penjualan obat pelangsing yang hanya bermodal PIRT, bukan izin edar BPOM.
Kasus ini berangkat dari hasil penyelidikan terhadap produk pelangsing yang beredar di toko milik Paramita. Barang bukti telah diamankan dan diperiksa untuk memastikan kandungannya.
Tersangka dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2)–(3) UU 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Proses hukum segera berlanjut seiring agenda pemeriksaan saksi dan tahap penyerahan tersangka (Tahap II) ke JPU.
Sebelumnya penanganan kasus ini disorot publik dalam berita INSERTRAKYAT.COM dengan judul “Terkuak Hukum Malu-malu Tegak Lurus di Kasus Kosmetik Sidrap, Kapolri Harus Tahu?”.
Tersangka belum ditahan, dengan alasan penyidik Polres Sidrap, Paramita masih kooperatif dalam setiap panggilan. Selain itu, ia dijamin oleh pihak suaminya, IR. Hal ini diungkapkan IPDA Muhammad Abel Putra Mirzan, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sidrap, Rabu (12/11/2025).
“Meski tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan. Tersangka wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” jelas Abel.
Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, namun belum final. “Masih bolak-balik karena berkas belum P21. Jaksa belum menerima berkas secara penuh,” tambah Abel.
Paramita ditetapkan sebagai tersangka karena mengedarkan obat pelangsing yang belum memiliki izin edar dari BPOM. “Dia dijerat dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” imbuh Abel.
Kendati demikian, saat ini Pucuk Pimpinan Institusi Polri adalah Jendral Listyo Sigit Prabowo. Ia dikenal humanis dan tegas. (*/S).






















