Medan, InsertRakyat.com — Setelah Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan perburuan dalam waktu relatif singkat, buronan kasus besar Dhayalen alias Roberto akhirnya berhasil ditangkap. Tangan Roberto “digigit” borgol Reskrim saat diamankan di lokasi persembunyiannya, sebelum kemudian digiring ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangannya kepada awak media ini, Polrestabes Medan memastikan bahwa terlapor kini telah diamankan dan ditahan guna kepentingan penyidikan. Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian Roberto yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian terkait dugaan tindak pidana.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian telah mengincar Roberto setelah ia dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan penyanderaan, penganiayaan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang wanita. Sejak bulan lalu, statusnya telah menjadi terlapor di Mapolrestabes Medan.
Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Parlindungan Gultom, membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan, dengan mengedepankan pengumpulan alat bukti yang sah.
Laporan kasus ini diajukan oleh Samla Dewi pada 18 Maret 2026 dengan nomor LP/B/1117/III/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Korban dalam perkara tersebut adalah Putri Saras Wati Dewi, yang diduga mengalami kekerasan berulang sebelum akhirnya keluar dari lingkungan terlapor.
Peristiwa bermula saat korban mendatangi Café Roberto di Jalan Teuku Umar pada 15 Maret 2026 untuk mengambil barang pribadinya. Namun, di lokasi tersebut korban diduga ditahan dan tidak diizinkan keluar, menguatkan dugaan penyanderaan.
Keterangan saksi menyebut korban berada dalam kondisi tidak bebas. Bukti visum serta dokumentasi luka memperlihatkan adanya memar pada tubuh korban. Selain itu, rekaman video dan percakapan WhatsApp menunjukkan adanya permintaan pertolongan dari korban yang mengindikasikan dugaan penganiayaan.
Korban juga dilaporkan mengalami luka fisik dan bekas ikatan kabel tie di bagian tangan. Fakta ini semakin memperkuat dugaan kekerasan yang dialami selama berada bersama terlapor.
Upaya penjemputan oleh pihak keluarga korban diduga sempat dihalangi oleh pihak keluarga terlapor. Dalam kondisi terluka, korban disebut tidak langsung mendapatkan penanganan medis.
Polisi menilai unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi, termasuk dugaan penyanderaan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Unsur penganiayaan juga diperkuat melalui hasil visum dan keterangan para saksi.
Selain itu, hubungan antara korban dan terlapor yang disebut sah secara agama turut menjadi dasar dalam penguatan dugaan kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (ris).


















