JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akhirnya turun langsung ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, untuk menyelidiki dugaan pembalakan liar yang diduga memicu banjir bandang di wilayah tersebut. Penyelidikan difokuskan pada aliran sungai yang membawa gelondongan kayu hingga ke permukiman warga.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, menjelaskan timnya melakukan identifikasi dan pencocokan kayu-kayu.

Di sana ditemukan ditemukan kayu di sekitar Pesantren Darul Mukhlisin dengan kondisi lokasi pada area [di hulu] sungai, guna memastikan asal material kayu.

“Kami mencocokkan kayu-kayu yang ada di lokasi terdampak dengan kondisi di daerah hulu untuk mengetahui asal muasalnya,” ujar Irhamni, Selasa (6/1/2026).

Selain kayu gelondongan, penyelidikan menemukan sedimentasi tinggi di kawasan terdampak, yang memperparah kerusakan rumah warga dan fasilitas umum.

“Sedimentasi yang luar biasa di TKP Darul Mukhlisin dan sekitarnya menjadi salah satu faktor utama kerusakan bangunan dan fasilitas umum di Aceh Tamiang,” jelas Irhamni.

Tim Dittipidter menelusuri wilayah Desa Pante Kera, Kabupaten Aceh Timur, hingga Kecamatan Simpang Jernih, menemukan sejumlah fakta penting, seperti debit air tinggi, curah hujan lebat, dan kayu berserakan di sungai serta ruas jalan.

Irhamni menegaskan Kecamatan Simpang Jernih juga terdampak bencana. Dugaan sementara, kerusakan lingkungan berasal dari Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, dan Desa Lokop, Kabupaten Aceh Timur.

“Kemungkinan identifikasi kami mengarah pada pembukaan lahan di hutan lindung, termasuk hutan lindung serba guna dan hutan lindung Simpang Jernih. Kami mengumpulkan informasi untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan,” ungkap Irhamni.

Penyelidik juga mendalami dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait sedimentasi. Menurut Irhamni, pembukaan lahan tanpa dokumen UKL-UPL berpotensi menimbulkan longsor dan banjir.

“Lahan legal wajib memiliki UKL-UPL. Lahan dengan kemiringan di atas 40 derajat tidak boleh dibuka karena risiko longsor dan sedimentasi,” jelasnya.

Irhamni menambahkan, sedimentasi dari hulu membuat sungai kehilangan daya tampung, sehingga hujan singkat sekalipun bisa memicu banjir besar di hilir.

“Di Kuala Simpang, lumpur dari hulu masuk ke rumah warga, dan sungai mengalami sedimentasi tinggi. Ini indikasi kerusakan lingkungan atau dugaan tindak pidana lingkungan hidup,” pungkasnya.

Sebelumnya, Selasa dini hari , (6/1/2025), diberitakan Insertrakyat.com, Syahputra Ariga, Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Gayo Lues Se-Indonesia mendorong Bareskrim Polri untuk mengusut penyebab banjir di Aceh, termasuk kejahatan terhadap pembalakan hutan.