INSERTRAKYAT.com, Medan– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka utama dalam dugaan kasus peredaran narkotika kelas berat di Sumatera Utara, Rabu, (3/9/2025).
Dua di antaranya pasangan suami istri pemilik Dragon KTV Medan, sementara satu tersangka lain diduga berperan sebagai pengendali distribusi narkoba jalur laut di Asahan.
Pasutri yang kini menjadi buronan tersebut yakni Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40), warga Jalan Jermal VII, Medan Denai. Kata Polda Sumut, berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga menyamarkan aktivitas peredaran narkoba melalui usaha hiburan malam Dragon KTV yang mereka kelola. Tempat itu disebut-sebut menjadi titik temu sekaligus jalur distribusi barang haram di Medan.
“Surat penetapan DPO tercatat dengan nomor DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 atas nama Ardinal, dan DPO/17/VIII/RES.4.2/2025 atas nama Herina. Mereka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 137 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” bunyi keterangan resmi Polda Sumut yang dikeluarkan sejak beberapa hari lalu.
Tersangka ketiga, Gempar Selamat alias Gompar (31), warga Tanjung Balai, juga masuk daftar buron. Ia diduga sebagai pengendali distribusi sabu dan sediaan farmasi ilegal melalui jalur laut di wilayah perairan Asahan. Dugaan keterlibatan Gompar bermula dari operasi aparat di Laut Tanjung Api, Sei Sembilang, Sabtu 26 April 2025 pukul 05.00 WIB.
Modus penyelundupan yang dijalankan Gompar juga diduga menggunakan jalur laut yang sulit terdeteksi. Ia dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 115 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 435 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa upaya penangkapan terhadap ketiga buronan ini menjadi prioritas. “Kami tidak akan berhenti sampai mereka tertangkap. Dugaan peran mereka sangat signifikan dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” ujarnya.
Polda Sumut mengimbau masyarakat aktif memberi informasi terkait keberadaan para DPO. Laporan dapat disampaikan langsung ke Ditresnarkoba Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60 Medan, atau melalui kontak petugas berikut:
Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008
Katim TPPU: 0813-6272-4860
Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969
Masyarakat juga dapat mendatangi langsung kantor Ditresnarkoba Polda Sumut di Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, Sumatera Utara, Kode Pos 20148.
(Tim Liputan Insertrakyat.com)