Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia saat di foto depan Kantor KPK Kuningan Jakarta. (Om, Lutfi – Insertrakyat.com).
INSERTRAKYAT.COM, SURABAYA,– Pemerintah Kota Surabaya resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi. Aturan ini dipandang sebagai langkah tegas untuk memperkuat integritas birokrasi sekaligus mempersempit ruang praktik korupsi.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, SE., SH., memberikan apresiasi kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Menurutnya, lahirnya Perwali tersebut menunjukkan komitmen serius dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“AMI sangat mengapresiasi dan mendukung penuh Perwali Anti Gratifikasi ini. Dengan adanya aturan tersebut, pelayanan publik di Surabaya akan semakin profesional, bebas dari gratifikasi, dan semakin dipercaya masyarakat,” kata Baihaki kepada Insertrakyat.com, di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Brother (Baihaki – red) menegaskan, Perwali ini memberi kepastian hukum bagi masyarakat. Warga tidak perlu lagi merasa terbebani dengan pemberian hadiah atau imbalan saat berurusan dengan aparatur. Semua layanan sudah diatur secara resmi sehingga tidak ada ruang bagi praktik gratifikasi.
Lebih jauh, AMI menyatakan kesiapannya mendukung Pemkot Surabaya dalam pengawasan sosial. Baihaki menegaskan organisasinya siap mengawal implementasi kebijakan tersebut, sekaligus mendorong masyarakat untuk berani melaporkan apabila menemukan indikasi gratifikasi.
Terbitnya Perwali Nomor 29 Tahun 2025 diharapkan menjadi momentum baru dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah. Pemkot Surabaya menekankan pentingnya dukungan masyarakat dan organisasi sosial seperti AMI agar kebijakan tersebut berjalan efektif. (Lutf/Lut)