INSERTRAKYAT.COM, WAJO – Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang kembali menghadirkan langkah edukatif bagi aparatur desa. Melalui bimbingan teknis (Bimtek) aplikasi Coretax, para bendahara desa di Kecamatan Takkalalla dilatih menguasai sistem inti administrasi perpajakan digital.

Kegiatan berlangsung di ruang kelas pajak KP2KP Sengkang, Jalan Nusa Indah, Kecamatan Tempe. (21/8). Suasana penuh semangat tercermin dari partisipasi Kepala Urusan Keuangan dan Bendahara Desa dari 11 desa: Soro, Ajuraja, Lagoari, Ceppaga, Parigi, Lamarua, Pantai Timur, Aluppang, Botto, Leweng, dan Manyili.

BACA JUGA :  Kepala KPP Pratama Watampone dan Bupati Bone Bahas Tripartit Pajak, Perjanjian 2022–2027

Materi dibawakan petugas KP2KP Sengkang, Muh. Azzahir. Ia menyajikan penjelasan menyeluruh sekaligus memandu praktik aplikasi Coretax DJP. Menurutnya, penguasaan teknologi perpajakan adalah keniscayaan bagi aparatur desa.

“Bimtek ini kami hadirkan agar bendahara desa mampu menggunakan Coretax secara mandiri. Dengan begitu, pelaporan pajak lebih cepat, akurat, dan transparan,” jelas Azzahir.

Selain teori, peserta juga terlibat dalam praktik langsung. Mereka mencoba berbagai fitur Coretax, menyampaikan kendala lapangan, hingga berdiskusi tentang solusi implementasi. Antusiasme peserta terlihat jelas ketika sesi tanya jawab berlangsung.

BACA JUGA :  KPK Pengen Tangkap Oknum Pejabat Pajak, Bermain Sponsorship dan Valas

Senada, Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mengutarakan kepada Insertrakyat.com, Senin, (1/9/2025), bahwa, bendahara desa sangat strategis dalam memastikan kepatuhan pajak di level pemerintahan.

“Tugas bendahara desa sangat identik dengan administratif, termasuk pilar kepatuhan pajak. Dengan penguasaan Coretax, tata kelola keuangan desa akan semakin tertib, mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegas Sumin.

BACA JUGA :  Disdik Sinjai Terima Kunjungan UNICEF, Inovasi Baru Mengembalikan ATS ke Bangku Sekolah

Bimtek tersebut juga menunjukkan sinergitas antara otoritas pajak dan pemerintah desa. Edukasi berbasis teknologi mendorong lahirnya aparatur desa yang lebih profesional dan adaptif terhadap sistem modern.

KP2KP Sengkang menegaskan sebut Sumin, telah menjadikan kegiatan edukasi sebagai sarana memperkuat kesadaran pajak, meningkatkan kapasitas aparatur, sekaligus mewujudkan tata kelola desa yang transparan.

“Coretax ini idealnya [administratif], dan jembatan menuju sistem perpajakan modern yang terintegrasi nasional,” demikian Sumin menutup pernyataannya. (Adv).

TERBARU

PILIHAN