JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, meminta seluruh instansi mempercepat penyelesaian rangkaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih berlangsung. Imbauan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Senin (25/8).

Menurutnya, pengelola kepegawaian harus bersinergi menuntaskan tahapan administrasi. Termasuk penerbitan Nomor Induk Pegawai PPPK penuh waktu dan pengusulan formasi PPPK paruh waktu.

“Hal ini penting agar prioritas nasional dan potensi daerah selaras dengan pembangunan SDM. Kebutuhan ASN di berbagai instansi bisa terpenuhi secara optimal dan tepat waktu,” ujar Prof. Zudan di Gedung DPR RI.

BACA JUGA :  Jaksa Agung dan Dirut PT Pertamina Unjuk Komitmen Bersih - Bersih, Ada Klaim Tegas "BBM" Sesuai Standar!

Hingga kini, dari total 1.008.337 formasi PPPK pada seleksi 2024, sebanyak 875.934 formasi telah terisi. Tingkat keterisian mencapai 87 persen untuk PPPK penuh waktu tahap I dan II.

Formasi yang belum terisi disebabkan beberapa faktor. Di antaranya tidak ada pelamar yang memenuhi syarat, finalisasi administrasi belum tuntas, serta instansi yang memilih tidak melaksanakan seleksi tahap II.

Untuk menutup kekosongan, BKN melakukan optimalisasi penempatan. Mekanisme ini menghasilkan tambahan 46.663 formasi yang diisi lewat pengangkatan ulang. Namun, 5.455 formasi dari hasil optimalisasi tetap tidak terisi karena tidak diambil peserta seleksi.

BACA JUGA :  Terkait Polemik Dana Rakyat Rp 250 Juta Raib, Anggota TNI Serma Jabaruddin Akhirnya Buka Suara

Selain itu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) juga membuka pengangkatan PPPK paruh waktu. Skema ini ditujukan bagi pegawai Non-ASN yang sudah mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahun 2024. Instansi diberi waktu hingga 25 Agustus 2025 untuk mengajukan kebutuhan sesuai kemampuan masing-masing.

Data BKN per 22 Agustus 2025 mencatat usulan PPPK paruh waktu mencapai 1.068.495 atau 78 persen dari total potensi 1.370.523 orang. Dari jumlah itu, 66.495 usulan ditolak. Alasannya mayoritas karena pegawai tidak aktif bekerja (41,6 persen) dan keterbatasan anggaran (39,7 persen).

BACA JUGA :  Pendamping Desa Nyaleg? Wajib Mundur atau Diproses Hukum

Pengadaan PPPK 2024 mengutamakan pemenuhan formasi secara berurutan. Prioritas pertama untuk Pelamar Prioritas (P1), kemudian Eks Tenaga Honorer Kategori II, tenaga Non-ASN yang terdata di BKN, serta Non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

RDP kali ini secara khusus menghadirkan BKN bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.


Penulis : Anggyta |Editor Zamroni