“Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa menggelar Seminar Nasional Hukum Keuangan, menghadirkan JAM-Datun Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. sebagai keynote speaker. Seminar ini membahas perlindungan hukum, regulasi keuangan, serta sinergi akademisi dan industri dalam menghadapi tantangan digitalisasi.


JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa menggelar Seminar Nasional Hukum Keuangan, dengan menghadirkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. sebagai keynote speaker. Seminar ini mengangkat tema “Perlindungan Hukum dan Strategi Penguatan Regulasi dan Tata Kelola Keuangan: Asuransi, Pasar Modal, dan Dana Pensiun dalam Stabilitas Ekonomi” berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025.

Giat ini dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, serta pelaku industri keuangan yang berdiskusi mengenai tantangan dan strategi penguatan regulasi di sektor keuangan.

BACA JUGA :  Inilah Ringkasan Paparan Para Narsum dalam Seminar Nasional Sinergitas Digital RDTR untuk Investasi Daerah

Dalam pidatonya, JAM-Datun dengan menegaskan bahwa regulasi yang kuat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Ekonomi yang stabil merupakan fondasi pembangunan berkelanjutan. Sektor asuransi, pasar modal, dan dana pensiun memegang peran strategis dalam menopang stabilitas ini. Namun, regulasi yang kuat dan perlindungan hukum yang memadai sangat diperlukan agar sektor ini dapat beroperasi secara optimal,” ujar Dr. Narendra Jatna.

Seminar ini menyoroti unsur sinergi antara dunia akademik dan industri keuangan dalam memperkuat kapabilitas berbagai sektor terkait. Kerja sama antara STIH Adhyaksa dan Indonesia Financial Group (IFG) menjadi acuan, bagaimana akademisi dan industri dapat saling mendukung dalam inovasi regulasi dan tata kelola keuangan.

BACA JUGA :  Anak : Ampuni Ibu Kami Pak Hakim, Kisah Nyata Menggetarkan Nurani Jakarta Selatan

Dalam diskusi panel, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 83/PUU-XXII/2024 menjadi salah satu isu utama yang dibahas. Putusan ini menegaskan bahwa nasabah, investor, dan peserta dana pensiun harus mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas dan konkret.

Regulasi sektor keuangan harus mengatur dan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan prinsip keadilan harus menjadi landasan utama regulasi keuangan,” imbuh JAM-Datun.

Selain itu, seminar ini juga menyoroti tantangan digitalisasi dan fintech dalam sektor keuangan. Regulasi yang fleksibel namun tetap tegas diperlukan agar inovasi dapat berjalan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi.

Seminar ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret bagi pemerintah, regulator, industri, dan akademisi dalam memperkuat regulasi serta tata kelola sektor keuangan. Dengan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan, diharapkan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan dapat diwujudkan.

BACA JUGA :  Demokrat Pesawaran Tolak Keputusan KPU, Aries Sandi DP: Ini Tidak Adil dan Cacat Hukum

Giat ini menegaskan komitmen STIH Adhyaksa dalam mendorong regulasi keuangan yang lebih kokoh, guna menciptakan sistem keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan inklusif di masa depan.

Hadir dalam seminar ini antara lain Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Reda Manthovani, yang juga merupakan Dewan Pembina Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa, serta Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko, Jaksa pada JAM-Datun Andi Hebat, S.H., Senior Research Associate IFG Ibrahim Khoilul Rohman, dan Analis Senior serta Arbiter Asuransi Indonesia Irwan Rahardjo.