Parepare, InsertRakayat.com – Polres Parepare memberhentikan secara tidak hormat satu anggotanya, Briptu AZ, pada Senin (6/4/2026) pukul 08.00 WITA. Pemberhentian dilakukan in absentia, sehingga yang bersangkutan tidak hadir saat upacara di kantor Polres Parepare, Jalan Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, memimpin upacara dan menegaskan bahwa pencoretan foto Briptu AZ menjadi simbol resmi pemberhentian. Tindakan ini dilakukan karena pelanggaran yang merugikan citra Polri.
“Upacara pemberhentian ini sejalan dengan prinsip Polri: prestasi diapresiasi, pelanggaran ditindak tegas. Setiap anggota yang melanggar aturan akan menerima konsekuensi,” kata AKBP Indra. Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk menjauhi tindak pidana, menjalankan tugas dengan dedikasi tinggi, dan bertanggung jawab.
Kasi Humas Polres Parepare, AKP Suhendarwadi, menambahkan bahwa proses pemberhentian mengikuti prosedur internal kepolisian. “Ini bagian dari budaya kerja transparan, menjaga kredibilitas Polri, dan menegakkan disiplin internal,” ujarnya.
Selain itu, pada kegiatan tersebut, Kapolres Parepare menyerahkan piagam penghargaan kepada personil Polsek KPN masing-masing, Kanit Reskrim Ipda Fahrul, serta Bhabinkamtibmas Aipda Nasir, Aipda Muh. Tasrif, dan Aipda Abbas. Keempat personel tersebut dinilai berprestasi dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas.
“Penghargaan diberikan berdasarkan prestasi yang mengharumkan institusi dan dedikasi konsisten dalam pelayanan masyarakat,” jelas AKBP Indra. Kegiatan ini bertujuan memotivasi seluruh anggota Polres Parepare untuk bekerja profesional dan berdedikasi. (Erwin/rls).

















