Ringkasan Berita.
- Pemerintah intensifkan Zero ODOL 2027 untuk menata ekosistem truk lebih dimensi dan muatan dari hulu ke hilir.
- Rencana aksi menyeluruh melibatkan kementerian, lembaga, operator logistik, dan masyarakat demi keselamatan transportasi.
- Pengawasan digital, integrasi data, dan penegakan hukum konsisten menjadi kunci pencapaian target Zero Over Dimension Over Load.
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat, (DJBD) Kementerian Perhubungan memperkuat kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) 2027. Hal ini disampaikan melalui siaran pers Nomor: 38/SP/IV/HMS/2026, Kepala Bagian Hukum, Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Darat, Mogot Bukara, S.H., M.H., yang diterima InsertRakayat.com melalui pesawat hijau (WhatsApp) malam.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menegaskan, penanganan truk lebih dimensi dan lebih muatan harus dilakukan menyeluruh dan terpadu, (tidak cukup ditangani parsial). “Banyak yang melihat masalah over dimension over load hanya sebagai pelanggaran lalu lintas di jalan, tetapi kita harus melihat ini sebagai persoalan keselamatan yang perlu ditangani dari hulu ke hilir karena ada ekosistem angkutan logistik di dalamnya. Diperlukan komitmen dari seluruh pihak baik dari kementerian dan lembaga, operator angkutan logistik, hingga masyarakat untuk merealisasikan Zero Over Dimension Over Load 2027,” jelas Aan di Jakarta, pada Selasa (7/4).
Pendekatan menyeluruh ini berlandaskan rencana aksi pemerintah yang telah disusun. Aan menjelaskan semua stakeholder tengah memproses langkah strategis agar persoalan truk lebih dimensi dan muatan dapat diatasi dari hulu ke hilir. Sistem ini memadukan pengawasan, penegakan hukum, dan kesejahteraan pengemudi, serta integrasi data digital untuk mendukung ekosistem angkutan logistik.
“Sebenarnya kita sudah punya roadmap atau rencana aksi tidak hanya dari sisi pengawasan dan penegakan hukum tapi semua yang terlibat dalam ekosistem ini, mulai dari kesejahteraan para pengemudi sedang disusun oleh kementerian terkait. Masalah regulasi sedang berproses di DPR dan sedang diperbaiki untuk disesuaikan dengan kebutuhan ekosistem angkutan logistik saat ini, seperti pemerintah akan memberikan insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha yang mematuhi dan yang melanggar,” ungkap Aan.
Di sisi pengawasan, pemerintah akan menerapkan mekanisme sistematis dari titik pemuatan barang hingga deteksi digital di jalan. Penegakan hukum akan lebih konsisten sehingga semua pihak, mulai pengemudi, operator, hingga pemilik barang, bertanggung jawab secara hukum. Pendekatan ini menggunakan prinsip ekosistem transportasi logistik (logistics transport ecosystem) dan risk mitigation framework agar Zero ODOL 2027 tercapai secara optimal.
“Penanganannya harus menyeluruh dari hulu ke hilir sehingga pendekatannya bukan sekadar menindak tetapi menata ekosistemnya. Dengan roadmap dan sistem yang sedang kami bangun, nantinya tanggung jawab tidak hanya dibebankan ke pengemudi, tapi juga operator atau pemilik barang juga dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” kata Aan.
Aan optimistis, melalui kolaborasi kementerian, lembaga, dan stakeholder ekosistem logistik, target Zero ODOL 2027 dapat diwujudkan. “Komitmen dari seluruh kementerian/lembaga, operator atau pemilik barang, dan seluruh lapisan masyarakat ini penting sebagai titik awal semangat merealisasikan Zero ODOL. Mudah-mudahan dengan roadmap yang kita buat dan komitmen yang sama dari seluruh stakeholder, saya optimis pada 2027 Zero ODOL dapat tercapai,” tutupnya.
PENULIS : MHD IQBAL | EDITOR ZAMRONI|DOKUMENTER : KEMENHUB RI.


















