BEKASI, INSERTRAKYAT.com – Kementerian Perhubungan memperketat kewajiban kepemilikan Wreck Removal Certificate (WRC) bagi kapal pada 2026. Kebijakan ini disertai peluncuran layanan digital melalui Aplikasi Maritim-Hub, guna mempercepat proses sertifikasi serta mengurangi risiko bangkai kapal di perairan nasional
Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, menyatakan, Bangkai kapal bukan hanya rintangan navigasi, namun ancaman bagi lingkungan laut.
“Dampaknya meningkat bila tidak segera ditangani,” kata Masyhud pada kegiatan Sosialisasi Layanan Wreck Removal Certificate di Hotel Four Points by Sheraton, Bekasi, Kamis 9-April-2026
Indonesia berada di jalur strategis pelayaran internasional yang menghubungkan dua samudra dan dua benua. Tingginya aktivitas kapal di wilayah perairan nasional meningkatkan potensi kecelakaan serta menambah jumlah bangkai kapal yang berisiko terhadap keselamatan dan lingkungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2022 mengatur kewajiban pemilik kapal untuk mengangkat bangkai dalam jangka waktu tertentu. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat mengambil alih penanganan dan membebankan biaya kepada pemilik kapal sesuai regulasi
Bangkai kapal dapat memicu kecelakaan berulang di jalur pelayaran padat dan perairan sempit. Selain itu, keberadaannya berpotensi mencemari laut akibat material berbahaya dan kebocoran bahan bakar, sehingga sistem pengawasan berbasis digital dinilai meningkatkan kepatuhan dan efisiensi pengelolaan
Melalui integrasi layanan dalam Maritim-Hub, proses penerbitan WRC menjadi lebih cepat dan transparan.
Masyhud, menambahkan, pemerintah mendorong pemilik kapal untuk memenuhi kewajiban tersebut guna mendukung keselamatan pelayaran dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.
Jurnalis : Syamsul. (Follow Berita Menarik) di Saluran (whatsapp)
















