Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) mengingatkan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para pejabat yang wajib lapor di lingkungan peradilan umum.
Melalui pemberitahuan surat resmi kepada pimpinan satuan kerja, Ditjen Badilum meminta para wajib lapor segera menyampaikan laporan LHKPN. Bukti pelaporan juga harus diunggah melalui aplikasi SIKEP Mahkamah Agung RI.
Batas waktu pengunggahan bukti pelaporan ditetapkan paling lambat 10 Maret 2026. Pimpinan satuan kerja diminta memastikan seluruh pejabat yang wajib lapor telah memenuhi kewajiban tersebut.
Ditjen Badilum juga menegaskan bahwa laporan LHKPN yang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan “perlu perbaikan” masih dianggap belum lapor. Karena itu, wajib lapor harus segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan.
“Wajib lapor diberikan waktu 14 hari sejak pemberitahuan diterima untuk melakukan perbaikan sesuai Pasal 10A ayat (2) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024,” demikian bunyi surat resmi Badilum MA yang dlihat InsertRakuat.com, pada Sabtu (7/3/2026). Surat dikeluarkan sejak 6 Maret.
Selain itu, Badilum juga mengatur mekanisme bagi pejabat yang tidak lagi menjadi wajib lapor. Kondisi ini berlaku bagi pejabat yang telah pensiun atau tidak lagi menduduki jabatan yang mewajibkan pelaporan LHKPN.
Satuan kerja diminta mengajukan permohonan penonaktifan akun kepada KPK. Permohonan tersebut juga harus ditembuskan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Pengajuan penonaktifan akun harus dilakukan sebelum 10 Maret 2026. Satuan kerja juga diwajibkan melampirkan dokumen pendukung terkait perubahan status pejabat yang bersangkutan.
Ditjen Badilum menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan LHKPN dapat berimplikasi pada pelanggaran etik. Tindakan tersebut juga dapat melanggar ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ketidakpatuhan terhadap pelaporan LHKPN merupakan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku aparatur peradilan serta ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Informasi lebih lanjut mengenai pemberitahuan tersebut dapat diakses melalui laman resmi Ditjen Badilum Mahkamah Agung RI.
(Syamsul).






















