PERBINCANGAN mengenai kewenangan Polri kembali mencuat seiring dua perkara uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu tokoh yang menyoroti isu ini adalah Syamsul Jahidin, advokat muda asal Mataram yang menggugat sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Ia menilai aturan tertentu memberi ruang penafsiran terlalu luas sehingga berpotensi mendorong penyalahgunaan wewenang, terutama ketika anggota Polri aktif diberi jabatan sipil tanpa melepas status kedinasan.
Gugatan Syamsul, yang teregister sebagai perkara 76/PUU-XXIII/2025, memasuki sidang awal pada 22 Mei 2025. Dalam persidangan itu, ia menyampaikan bahwa frasa “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” pada Pasal 16 ayat (1) huruf l merupakan celah problematik. Baginya, ketentuan semacam ini tidak memberikan batas jelas sehingga aparat dapat menafsirkan sesuai kehendak. Ia juga mengkritik Pasal 16 ayat (2) huruf c yang mensyaratkan tindakan polisi harus “patut dan masuk akal”, tetapi tanpa indikator objektif yang dapat diukur secara hukum.
Syamsul mengingatkan bahwa keberadaan norma multitafsir seperti itu dapat memunculkan chilling effect, di mana warga menjadi enggan menggunakan hak berpendapat karena khawatir diproses secara sepihak. Menurutnya, aparat seharusnya dibekali aturan spesifik yang memastikan tindakan penegakan hukum tidak mengancam kebebasan sipil.
BACA JUGA: 59 Pati Polri Berdinas di Kementerian Tanpa Mundur, Bertentangan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi juga menangani perkara lain terkait UU Polri, yakni permohonan 147/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Cindy Allyssa dan Syamsul Jahidin. Kedua Pemohon meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi lima tahun demi menjamin profesionalitas institusi, mencegah konsentrasi kekuasaan, dan menjaga stabilitas keamanan.
Namun, pada 13 November 2025, MK menolak permohonan tersebut. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa Mahkamah belum menemukan alasan konstitusional yang cukup untuk mengubah sikap hukumnya. Pertimbangan yang digunakan MK merujuk penuh pada Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada hari yang sama. Dengan demikian, pandangan hukum sebelumnya dianggap berlaku mutatis mutandis untuk perkara 147.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa posisi Kapolri merupakan jabatan karier dengan batas waktu, tetapi tidak memiliki siklus periodik seperti halnya jabatan politik. MK berpendapat bahwa Kapolri tetap dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden berdasarkan evaluasi kinerja sesuai peraturan perundang-undangan. Artinya, mekanisme yang berlaku saat ini sudah dianggap memadai dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Polemik mengenai penyebutan “setingkat menteri” juga ditolak oleh MK. Menurut Arsul Sani, Undang-Undang Polri memang tidak menempatkan Kapolri sebagai pejabat setingkat menteri karena pembentuk undang-undang ingin menjaga kedudukan Polri sebagai alat negara, sebagaimana ditegaskan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Jika Kapolri ditempatkan sebagai anggota kabinet, dinilai ada risiko dominasi kepentingan politik sehingga melemahkan prinsip bahwa kepolisian harus berdiri di atas semua golongan, termasuk di atas kepentingan Presiden.
MK kemudian menguraikan kembali ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tetap berada pada mekanisme hubungan Presiden dan DPR, disertai penjelasan mengenai alasan pemberhentian seperti pensiun, permintaan sendiri, putusan pidana, berhalangan tetap, atau berakhirnya masa dinas.
Para Pemohon sebelumnya berpendapat bahwa tanpa batas jabatan yang pasti, Kapolri berpotensi memiliki kekuasaan terlalu lama. Mereka menilai pembatasan masa jabatan sejalan dengan prinsip good governance, sekaligus menjaga keseimbangan dengan jabatan publik lain seperti Presiden, Kepala Daerah, atau Panglima TNI. Namun argumentasi tersebut tidak diterima oleh Mahkamah.
Profil Syamsul Jahidin
Syamsul sendiri merupakan pengacara yang aktif menangani isu konstitusi. Ia lahir pada 27 Mei 1992 dan kini memimpin ANF Law Firm. Riwayat akademiknya cukup panjang, mulai dari Sarjana Komunikasi dan Sarjana Hukum pada 2020, Magister Komunikasi pada 2023, kemudian Magister Hukum Operasi Militer pada 2024. Saat ini ia masih menempuh dua pendidikan lanjutan, yaitu Magister Hukum Kesehatan dan Program Doktor Hukum.
Selain itu, ia memiliki berbagai sertifikasi profesional seperti CIRP, CCSMS, CCA, M.M, dan C.Med. Ia juga menjadi asesor di LSP PP Polri serta terlibat dalam penilaian kelayakan personel satuan pengamanan. Menariknya, meski berkarier sebagai advokat dan akademisi, ia mengaku masih terdaftar sebagai satpam.
(ag/as).
Temukan berita menarik lainnya dengan mengikuti saluran WhatsApp InsertRakyat.com pada kolom dibawah ini.
















