Makassar, InsertRakyat.com — Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) menggelar aksi unjuk rasa (UNRAS) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (17/4).
KAMRI menyoroti dugaan korupsi yang melibatkan PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Gowa yang bergerak di sektor pertambangan.
Aksi ini dilatarbelakangi oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam temuan tersebut, kata KAMRI, terdapat indikasi penyimpangan dalam penyertaan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri (Perseroda).
Jenderal Lapangan KAMRI, Marlo, menyampaikan bahwa hasil investigasi dan advokasi yang mereka lakukan menemukan beberapa poin penting:
1. PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri disebut memiliki pendapatan ratusan juta rupiah per tahun dari aktivitas pertambangan pasir, khususnya pada tahun 2022 dan 2023.
2. Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut diduga telah berakhir sejak tahun 2022, namun aktivitas pertambangan disebut masih berlangsung hingga kini, terutama di kawasan aliran Sungai Je’neberang, Kecamatan Parangloe dan Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa.
3. Penyertaan modal dari APBD ke perusahaan ini diduga tidak sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian daerah.
Marlo juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak Pemerintah Kabupaten Gowa dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dinilainya belum bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Saya selaku Ketua Umum KOMITE AKTIVIS MAHASISWA RAKYAT INDONESIA mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel segera memeriksa oknum-oknum yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi penyertaan modal Pemda Gowa ke PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri,” tegas Marlo dalam orasinya.
Ia menambahkan bahwa KAMRI akan terus melakukan aksi lanjutan di depan Kantor Kejati Sulsel dan Kantor Pemda Gowa. Mereka juga berencana melaporkan dugaan korupsi ini secara resmi ke Kejaksaan sebagai bagian dari upaya pengawasan publik.
Tuntutan Aksi KAMRI:
1. Mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri terkait aktivitas pertambangan tanpa dokumen perizinan yang sah di aliran Sungai Je’neberang, yang diduga menimbulkan potensi kerugian daerah.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel memanggil dan memeriksa Direktur PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri atas dugaan tindak pidana korupsi.
3. Mendesak Kapolres Gowa menghentikan aktivitas penambangan oleh perusahaan tersebut yang diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan periode 2022–2024.
4. Mendesak Bupati Gowa untuk melakukan pembinaan dan monitoring terhadap holding company milik daerah di Kabupaten Gowa.
5. Mendesak Bupati Gowa membuka hasil audit BPK Tahun 2024 serta laporan audit akuntan publik tahun 2022 dan 2023 terhadap PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri.
Massa aksi kemudian diterima secara langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi. Setelah menyampaikan aspirasi dan tuntutan, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Aksi demonstrasi berlangsung damai tanpa adanya kericuhan. (*/An).