ACEH TIMUR, INSERTRAKYAT.com – Proses penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika kembali menjadi sorotan publik. Tuntutan 10 tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Yasir Bin M. Zein menuai keberatan dari tim kuasa hukumnya yang menilai tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan. Sabtu (7/3/2026).

Kuasa hukum terdakwa, Irfan Hutagalung, S.H., menegaskan bahwa dalam proses penangkapan hingga penggeledahan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur, tidak ditemukan barang bukti narkotika di tangan kliennya. Barang yang diamankan dari Muhammad Yasir hanya sebuah telepon genggam.

Menurut Irfan, keterangan saksi dari pihak kepolisian dalam persidangan juga menguatkan bahwa penangkapan terhadap Muhammad Yasir dilakukan secara terpisah dari saksi Mukhtar Efendi.

“Fakta persidangan menunjukkan klien kami ditangkap di lokasi berbeda. Saat penggeledahan juga tidak ditemukan sabu pada dirinya,” ujar Irfan.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti seperti bong, timbangan, serta paket sabu ditemukan di lokasi lain yang tidak berada dalam penguasaan Muhammad Yasir.

Dalam pandangan tim kuasa hukum, fakta tersebut semestinya menjadi pertimbangan penting dalam penerapan pasal. Namun yang menjadi pertanyaan, kata Irfan, justru penerapan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika yang memiliki ancaman pidana berat tetap digunakan terhadap kliennya.

“Klien kami hanya dianggap mengetahui adanya peristiwa tersebut namun tidak melaporkannya. Pertanyaannya, mengapa pasal yang dikenakan justru pasal dengan ancaman hukuman sangat berat,” ujarnya.

Di tengah polemik penerapan pasal tersebut, tim kuasa hukum juga mengungkap dugaan serius terkait integritas proses penuntutan.

Irfan menyebut bahwa berdasarkan keterangan kliennya, terdapat oknum jaksa yang diduga mendatangi Lapas Kelas IIB Idi sebelum agenda pembacaan tuntutan. Oknum tersebut disebut datang sebanyak dua kali dan diduga meminta sejumlah uang kepada dua terdakwa, yakni Muhammad Yasir dan Mukhtar Efendi alias Waktar.

Menurut keterangan yang diterima pihak kuasa hukum, permintaan uang tersebut diduga mencapai Rp100 juta untuk kedua terdakwa.

“Klien kami menyampaikan bahwa mereka tidak mampu memenuhi permintaan tersebut karena kondisi ekonomi keluarga sedang sulit, terlebih setelah terdampak musibah banjir,” kata Irfan.

Ia menambahkan, dugaan permintaan uang tersebut disebut terjadi sebelum agenda pembacaan tuntutan oleh seseorang oknum jaksa penuntut umum di persidangan.

“Informasi yang kami terima dari keluarga menyebut jumlahnya mencapai Rp100 juta. Karena tidak mampu dipenuhi, kemudian tuntutan 10 tahun penjara dibacakan,” ujarnya.

Pihak keluarga terdakwa juga disebut siap memberikan keterangan apabila persoalan tersebut diperlukan dalam proses hukum lebih lanjut. Irfan mengatakan ibu dari Muhammad Yasir mengaku pernah dijumpai terkait persoalan tersebut dan siap bersaksi secara terbuka.

“Jika memang ada pihak yang menyangkal, keluarga siap menunjukkan dan memberikan keterangan secara langsung,” katanya.

Dalam perkara ini, tim kuasa hukum menyoroti sejumlah fakta yang dinilai penting, yakni tidak ditemukannya barang bukti sabu pada diri terdakwa, penangkapan yang dilakukan secara terpisah dari tersangka lain, serta munculnya dugaan permintaan uang sebelum tuntutan dibacakan.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.

Melalui pledoi tersebut, pihaknya meminta majelis hakim menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, serta mempertimbangkan kemungkinan pembebasan terdakwa dari dakwaan yang dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena menyentuh dua isu krusial dalam penegakan hukum, yakni pembuktian dalam perkara narkotika serta integritas aparat penegak hukum dalam proses penuntutan.

Sampai berita ini disiarkan sejumlah pihak masih berupaya dikonfirmasi. Ada yang sudah dihubungi melalui sambungan daring, namun masih malu – malu menjawab konfirmasi.

 Ikuti Berita Insertrakyat.com