ACEH SELATAN, INSERTRAKYAT.COM – Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kamis, 14 Agustus 2025.

Tersangka berinisial AM (18) asal Gampong Sejahtera, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya. Ia diduga mendistribusikan informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan dengan ancaman pencemaran; membuka rahasia, serta mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa hak melalui Instagram pada 16 Juni 2025.

BACA JUGA :  Kejagung Umumkan Penetapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex
Proses Tahap II.

Kasus ini teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/101/VI/2025/SPKT/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) subsider Pasal 30 ayat (1) subsider Pasal 45 ayat (10) huruf a Jo. Pasal 27B ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Kejagung Umumkan Penetapan Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Seluruh barang bukti telah diserahkan sesuai berkas perkara Nomor: BP/47/VII/RES.2.5/2025/Satreskrim.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menegaskan langkah tersebut merupakan implementasi Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum.

“Kemudian,Tahap II ini menandai selesainya proses penyidikan dan menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari tindak pidana berbasis teknologi,” tandasnya. (Zamroni).

Terbaru

Berita Pilihan