SINJAI, INSERTRAKYAT.com – Termohon praperadilan dari Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai resmi menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Sinjai tertanggal 22 Januari 2026. Putusan tersebut sebelumnya mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian dan memerintahkan kelanjutan proses penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas yang dihentikan penyidik.

Dalam amar putusannya, PN Sinjai menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor Spp.Sidik/02/XI/2025/Lantas tanggal 6 November 2025, Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor SIK.Sidik/02/XI/2025/Lantas tertanggal 6 November 2025, serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/02/XI/2025/Lantas tertanggal 6 November 2025 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Majelis hakim juga memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP.A/117/X/2025/SPKT.Lantas/Polres Sinjai/Polda Sulsel tertanggal 4 Oktober 2025. Sementara itu, permohonan pemohon praperadilan selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.

Sebagai respons atas pengajuan banding tersebut, Kuasa Hukum Pemohon Prapid telah menyerahkan kontra memori banding ke Pengadilan Negeri Sinjai pada Senin, 3 Februari 2026. Dalam kontra memori itu ditegaskan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim PN Sinjai telah tepat, cermat, dan sesuai dengan prinsip hukum acara pidana.

Kuasa hukum menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan tidak satu pun bukti surat dari Termohon yang menetapkan seseorang sebagai tersangka. Fakta tersebut diperkuat oleh keterangan Agus Alim selaku penyidik, yang menerangkan bahwa Zulfikar Naufal bin Sakka dg Sirua tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, penghentian penyidikan dengan alasan tersangka meninggal dunia dinilai tidak tepat dan tidak beralasan hukum.

Majelis hakim juga mempertimbangkan alasan kedaluwarsa yang digunakan Termohon. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa ancaman pidana maksimal Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah enam tahun penjara. Berdasarkan Pasal 78 KUHP yang diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, tenggang waktu kedaluwarsa adalah 12 tahun. Sementara peristiwa pidana dalam perkara a quo terjadi pada Oktober 2025, sehingga alasan penghentian penyidikan karena kedaluwarsa dinilai tidak berdasar hukum.

Pertimbangan lain yang dinilai krusial adalah keterangan saksi Ridwan bin Pondang dalam Berita Acara Pemeriksaan tambahan. Pada halaman dua BAP (vide bukti T-14b), saksi menerangkan membawa dua botol air mineral berisi minuman beralkohol jenis ballo atau tuak, satu botol penuh dan satu botol setengah. Keterangan tersebut dinilai bersesuaian dengan kesaksian Rizki Purnomo yang melihat seseorang dari pintu penumpang truk membuang botol air mineral, salah satunya telah berkurang isinya.

Hakim juga mencatat keterangan Agus bin Ambo selaku sopir truk yang menyatakan tidak pernah menjalani tes urine, tes darah, maupun pemeriksaan kondisi fisiologis dan psikologis. Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan penyidik Agus Alim yang mengakui belum dilakukan pemeriksaan urine, darah, dan kejiwaan terhadap Agus maupun Ridwan bin Pondang, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan bahwa unsur kelalaian merupakan unsur yang melekat pada diri pelaku. Oleh karena itu, pemeriksaan kondisi fisik dan psikis saksi-saksi yang berkaitan langsung dengan peristiwa pidana menjadi hal yang mutlak dan tidak dapat diabaikan. Hakim juga mencatat bahwa penyidik tidak pernah menghadirkan atau meminta keterangan ahli, termasuk dokter yang mengeluarkan visum maupun ahli forensik.

“Pertimbangan hukum majelis hakim PN Sinjai sudah sangat jelas, logis, dan berlandaskan hukum,” ujar Tim Kuasa Hukum dari ARY Law Office. Mereka berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar memeriksa secara saksama seluruh pertimbangan dalam putusan PN Sinjai.

“Kami berharap putusan tingkat banding tetap berpijak pada rasa keadilan yang sesungguhnya dan menguatkan putusan PN Sinjai. Ini harapan kami sebagai pencari keadilan,” tegas Tim Kuasa Hukum ARY Law Office mewakili Termohon Terbanding yang sebelumnya berstatus sebagai Pemohon Prapid, Rabu (4/2/2026) siang hari.

Baca juga: PN Sinjai Batalkan SP3 dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Sinjai Selatan, Daeng Nuru Sujud Syukur

(Penulis: Isma/Tim InsertRakyat.com|Editor Supriadi Buraerah, anggota Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung-FORSIMEMA RI).