SURABAYA, INSERTRAKYAT.com – Kasus dugaan penggelapan retribusi hasil panen kopi Masyarakat di Kabupaten Jember, resmi dilimpahkan dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur ke Polres Jember sejak Oktober lalu, namun sampai saat ini pada November, kasus belum tuntas.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menegaskan agar Polres Jember menangani perkara ini secara serius, transparan, dan profesional.
Awal mulanya kasus ini disebut kategori dugaan pungli, namun demikian final dalam dugaan Penggelapan Retribusi.
Yang menjadi pertanyaan, saat ini adalah domain retribusi, apakah masuk ke kas Koperasi atau pihak lain, ditambah dasar hukum yang perlu kejelasan agar tidak menimbulkan bias lebih dalam.
Kendati demikian, dalam wawancara khusus dengan Insertrakyat.com, Kamis (13/11/2025), Baihaki menyatakan, pelimpahan berkas merupakan langkah positif, namun ia mengingatkan agar proses di tingkat daerah tidak menjadi alasan kasus mandek.
“Proses hukum masih berjalan sesuai prosedur. Besok (Jum’at, 14 November), kami akan ke Jember untuk memastikan penanganan kasus ini tidak tersendat. Polres Jember harus bekerja serius dan profesional,” kata Baihaki.
Ia menambahkan, AMI akan terus mengawal penyidikan hingga tuntas. Pihaknya berharap penyidik segera memanggil semua pihak yang diduga terlibat dan menindaklanjuti alat bukti yang sebelumnya diserahkan ke Polda Jatim.
“Kami sudah cukup lama menunggu keadilan. Petani kopi tidak boleh terus dirugikan. Kasus ini harus ditangani tegas agar ada efek jera bagi siapa pun yang mencoba merugikan mereka,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika 468 petani kopi di Desa Pakis, Kecamatan Panti, melaporkan Koperasi Produsen Ketajek Makmur Sejahtera ke Polda Jatim. Laporan terkait dugaan pungutan liar dan pemerasan oleh pengurus koperasi selama musim panen kopi 2025.
Berdasarkan pendampingan AMI, pungutan dilakukan setiap panen. Petani diwajibkan membayar Rp150 ribu per kwintal kopi dengan alasan iuran koperasi dan keamanan, tanpa dasar hukum jelas. Sejumlah petani menyebut pungutan dilakukan oknum yang mengatasnamakan pengurus koperasi, bahkan mendatangi rumah petani untuk menarik uang tunai. Petani yang menolak kerap mendapat ancaman.
Seorang korban, Bunami (Ibu Halimah), menceritakan buah kopinya dicuri malam hari setelah menolak membayar pungutan. Kasus ini memicu kemarahan petani, sehingga mereka melapor ke Polda Jatim.
Baihaki menegaskan, bukti dan data telah diserahkan ke Polda Jatim dengan nomor laporan LPB/143/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. “Kami tidak akan tinggal diam. Rakyat kecil harus dilindungi negara. AMI akan mengawal proses hukum hingga tuntas agar pelaku mendapat sanksi sesuai hukum,” ujarnya.
Data menunjukkan total panen kopi di Desa Pakis pada Juli–Agustus 2025 mencapai sekitar 350 ton atau 3.500 kwintal. Dengan pungutan Rp150 ribu per kwintal, kerugian petani diperkirakan Rp525 juta hanya dalam dua bulan. Jika praktik serupa terjadi di wilayah lain, kerugian bisa jauh lebih besar.

































