PEKANBARU,INSERT RAKYAT – Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan SPPD dan makan minum fiktif Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Jhonny Andrean, disebut paling jujur.
Ketua Majelis Hakim Jonson Perancis menyatakan itu saat sidang lanjutan kasus SPPD dan kegiatan makan minum fiktif di Setwan DPRD Pekanbaru, Senin (6/4).
“Dari awal motor Yamaha N-Max tidak kau akui. Kau kan orang paling jujur di Pekanbaru,” ujar Ketua Majelis Hakim menanggapi keberatan terdakwa.
Hakim menjelaskan, tas terdakwa akhirnya diakui menyimpan uang Rp49 juta milik Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, sementara 38 stempel milik Jhonny Andrean.
Terdakwa menolak tudingan berniat menghilangkan barang bukti. Ketua Majelis Hakim menegaskan, “Kalau memang bersalah, akui saja. Jangan bertele-tele.”
Sidang mendengar kesaksian tiga penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru: Andre Prakoso, Fattah, dan Yuda. Sidang dilanjutkan Senin depan, 13 April 2026.
Jhonny Andrean didakwa karena menghalangi penyidikan dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Pekanbaru, 12 Desember 2025.
Saat itu, tim Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru menggeledah kantor DPRD terkait dugaan SPPD fiktif dan kegiatan makan minum tidak sesuai ketentuan.
Ketua Majelis Hakim mengingatkan terdakwa untuk berkata jujur. “Hak terdakwa untuk ingkar tetap ada, tapi kalau bersalah, akui saja, jangan bertele-tele,” tegas Jonson.
Terdakwa sempat menyela, “Siap, salah yang Mulia!” menanggapi peringatan hakim untuk tetap terbuka dan jujur dalam sidang.
Sidang berjalan di ruang sidang DPRD Pekanbaru, terdakwa mengenakan baju putih seperti ajudan Sekwan. Agenda berikutnya masih mendengar empat saksi tambahan.
(Penulis : Romi/Editor Tim Redaksi). Follow whatsapp channel


















