JENEPONTO, – Siang Hari tadi, Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek Pembangunan/Revitalisasi Stadion Turatea Tahun Anggaran 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Laporan berlangsung setelah KAMRI melakukan investigasi lapangan terhadap proyek yang menelan anggaran sekitar Rp6,8 miliar, bersumber dari bantuan Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jeneponto.
Ketua Umum CC-KAMRI, Marlo, menegaskan, organisasi mahasiswa ini berkomitmen mengawal penggunaan anggaran publik agar tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.
Hasil investigasi KAMRI kata Marlo, mengungkap sejumlah indikasi dugaan penyimpangan. Ia lalu merincikan;
1. Dugaan praktik nepotisme dalam penunjukan pihak pelaksana proyek, berpotensi melanggar prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa.
2. Pencairan anggaran 100% sebelum pekerjaan selesai, menandakan lemahnya pengawasan.
3. Retakan pada pengecoran lapangan stadion yang diduga tidak sesuai standar teknis konstruksi.
4. Material lapisan bawah lapangan diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
5. Pekerjaan kanstin dan plesteran pondasi diduga belum selesai sepenuhnya dan tidak sesuai spesifikasi teknis, berpotensi menurunkan kualitas struktur bangunan.
KAMRI mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh, dengan proses hukum yang objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
KAMRI juga meminta agar auditor independen dan ahli teknis dilibatkan untuk menghitung potensi kerugian negara, sekaligus memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pejabat dinas terkait.
“Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan pemerintahan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Marlo kepada Insertrakyat.com, Senin, (9/3).
“Usut tuntas dugaan penyimpangan proyek Pembangunan/Revitalisasi Stadion Turatea Kabupaten Jeneponto T.A 2025.Hidup Rakyat Melawan!,” seru Marlo seraya menutup pernyataannya.
(Tim Insertrakyat.com).





















