MEDAN, INSERTRAKYAT.com – Narkoba menjadi musuh bersama di Sumatera Utara. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut gencar membongkar jalur transaksi, menutup barak “pesta narkoba”, dan menghancurkan loket-loket penjualan. Masyarakat mengapresiasi langkah tegas aparat penegak hukum. (14/8). Baca Selengkapnya > Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, 634 Tersangka Ditangkap!
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan komitmen keras membebaskan provinsi dari belenggu narkoba. Dalam sambutannya di sidang paripurna DPRD Sumut terkait pengesahan RPJMD 2025–2030, Kamis (7/8/2025), ia menyerukan seluruh elemen pemerintah dan aparat penegak hukum bersatu melakukan tindakan nyata.
“Para pelaku yang terbukti terlibat peredaran narkoba akan dieksekusi secara hukum. Tidak ada toleransi. Ini penyakit kronis yang menggerogoti Sumatera Utara bertahun-tahun. Saatnya kita bertindak tegas,” ujar Bobby.

Gubsu menambahkan, “Kalau bisa, semua lokasi yang menjadi sarang narkoba kita bersihkan. Kita musnahkan. Kita tunjukkan Sumatera Utara bisa merdeka dari narkoba.”
Namun, semangat Gubernur berbeda dengan sikap Wali Kota Siantar, Wesly Silalahi, dan Bupati Batubara, Baharuddin Siagian. Kedua kepala daerah ini belum menyuarakan penegakan hukum terhadap narkoba di wilayahnya. THM Studio 21 di Siantar dan Nirwana di Batubara belum ditindak terkait izin, meski sudah dipasang Police Line dan tersangka telah ditetapkan. Ketika dikonfirmasi, keduanya memilih bungkam.
Penegakan hukum terhadap narkoba di Sumut semakin intensif. Enam bulan terakhir, para bandar dibuat “sakit kepala” oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut. Jalur-jalur transaksi dibongkar, barak dibakar, loket narkoba dihancurkan, dan THM yang terbukti menjual narkoba digerebek.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas. “Siapapun yang mencoba menghalangi penegakan hukum akan ditindak. Kita selamatkan Sumut dari bahaya narkoba,” pungkasnya. Baca Juga : Polda Sumut Ungkap 322 Kasus Narkoba, Sita 160 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi