PEKANBARU, INSERTRAKYAT.COM – Polda Riau resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap laporan polisi yang menjerat Saudara Hondro terkait dugaan pelanggaran Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Keputusan ini menegaskan, tuduhan yang selama ini beredar di media dan media sosial terhadap Ketua Umum PKMNR tersebut tidak berdasar.
Penasihat hukum Hondro, advokat Mirwansyah, S.H., M.H, menyatakan apresiasinya kepada Dirkrimsus Polda Riau atas profesionalisme dan ketelitian penyidikan. “Setelah gelar perkara yang komprehensif, penyidik menyimpulkan belum ditemukan peristiwa pidana,” tegasnya, Jumat (15/8/2025).
Mirwansyah menambahkan, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi keliru dan merugikan kliennya. “Beberapa orang telah menyebar berita yang menyesatkan, menggunakan foto, dan mendiskreditkan Hondro tanpa fakta yang benar. Ini jelas merusak nama baiknya,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Hondro diduga menggunakan data pribadi sejumlah orang tanpa konfirmasi untuk membentuk organisasi PKMNR. Mirwansyah menekankan, bukti-bukti yang diajukan Hondro membantah tuduhan tersebut. SP3 yang diterbitkan kini menjadi bukti sah bahwa semua tuduhan sebelumnya tidak benar dan tidak sesuai fakta.
Hondro menegaskan, tidak ada yang kebal hukum. Ia berencana menindak tegas 15 orang yang melakukan demo di Mapolda Riau beberapa waktu lalu. “Mereka akan saya laporkan. Jangan main-main dengan tuduhan palsu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hondro memberi peringatan pedas kepada masyarakat agar tidak gegabah melapor polisi tanpa meneliti secara matang. “Jangan sekadar cari sensasi atau pujian dengan melaporkan seseorang. Pastikan dulu kasus itu memenuhi unsur hukum, agar tidak menjadi senjata makan tuan,” pungkasnya. (Rom).