KENDARI, INSERTRAKYAT.com – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Dewan Perwakilan Daerah Sulawesi Tenggara pagi ini unjuk dukungan terhadap upaya Ridwan Badallah (RB) menjaga nama baik di muka umum, Kamis 12 Maret 2026.
Sebelumnya, dalam pada itu, Ridwan Badallah telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus di Mapolda Sultra. Ihwal laporan Kadis Pariwisata itu berkaitan dengan seorang Jurnalis dan Organisasi JMSI Sultra.
Kendati demikian, Ketua PPWI Sultra, La Songo, menegaskan bahwa pada prinsipnya semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum atau equality before the law. Oleh karena itu, siapa pun yang merasa dirugikan memiliki hak yang sama untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, dalam dunia jurnalistik tidak cukup hanya berpegang pada kode etik jurnalistik semata. Lebih dari itu, seorang wartawan juga harus menjunjung tinggi adab dan etika dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Adab itu bahkan lebih tinggi dari sekadar ilmu. Ketika seorang jurnalis tidak mampu membedakan antara adab dan sekadar menjalankan tugas jurnalistik, maka yang terjadi bukan lagi kontrol sosial yang sehat, melainkan penyimpangan dari nilai-nilai dasar profesi itu sendiri,” ujar La Songo, pagi – pagi begitu dia terhubung dengan InsertRakyat.com, pukul 05.59 WITA.
Profesi wartawan [pada;], sebut La Songo, dasarnya identik dengan esensi pendidikan dan kemampuan berpikir yang baik. Seorang jurnalis seharusnya mampu menimbang secara rasional mana tindakan yang patut dilakukan dan mana yang tidak, serta memahami konsekuensi dari setiap informasi yang disampaikan kepada publik.
Lebih jauh menegaskan bahwa dirinya tidak menafikan fakta bahwa kerja-kerja jurnalistik kerap mendapat tekanan atau intimidasi dari berbagai pihak. Namun demikian, menurutnya ada batas yang harus dipahami oleh setiap jurnalis.
“Seorang wartawan harus tahu posisinya. Jangan karena merasa berada dalam organisasi atau media yang dianggap paling diakui, lalu merasa bebas memberitakan apa saja tanpa mempertimbangkan adab dan etika,” tegasnya.
Belum berhenti sampai disitu, La Songo bilang, budaya masyarakat Sulawesi Tenggara sangat menjunjung tinggi nilai kesopanan dan penghormatan terhadap sesama.
“Di Sulawesi Tenggara ini kita hidup dalam budaya yang sangat menjunjung tinggi adab. Ini warisan luhur masyarakat kita yang menghargai orang lain, menghormati yang lebih tua, dan menjaga tata krama dalam setiap interaksi,” Imbuhnya.
La Songo pun menceritakan soal fenomena di kalangan wartawan di Sultra, di mana menurutnya masih ada segelintir pihak yang merasa paling benar dan menyepelekan rekan wartawan lainnya.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh insan pers. Wartawan, kata dia, tidak hanya dituntut memahami kode etik jurnalistik, tetapi juga harus mengedepankan adab sebagai fondasi moral dalam menjalankan profesinya.
“Jangan baru punya sayap sudah ingin langsung terbang,” ujarnya mengingatkan.
La Songo juga menanggapi anggapan yang kerap muncul bahwa pelaporan terhadap jurnalis merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pers. Ia menilai pandangan tersebut tidak selalu tepat.
Menurutnya, jika semua pihak sepakat bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun, maka wartawan pun tidak kebal dari proses hukum apabila memang terdapat dugaan pelanggaran.
“Jangan setiap ada wartawan dilaporkan langsung disebut kriminalisasi. Kita juga harus jeli melihat kasusnya. Wartawan yang benar tentu harus dilindungi. Tetapi kalau wartawannya ‘Maka jili-jili’ (dalam dialek Kendari berarti tidak beres), tidak perlu juga kita bela mati-matian. Biarkan hukum berjalan dan menemukan kebenarannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, terlebih jika seorang wartawan pernah terlibat kasus serupa sebelumnya, maka hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius agar kesalahan yang sama tidak terus terulang.
Karena itu, La Songo menilai kasus yang menyeret Ridwan Badallah perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara objektif. “Hukum itu tugasnya mencari kebenaran, bukan sekadar mencari kesalahan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pihak-pihak yang merasa terganggu dengan laporan balik tidak perlu bersikap berlebihan.
“Tidak perlu gelisah jika ada wartawan dilaporkan balik. Itu hal biasa dalam negara hukum. Yang perlu dilakukan adalah introspeksi diri, apakah tindakan yang dilakukan sudah benar atau belum. Kalau belum, jangan menyalahkan keadaan ketika konsekuensi hukum datang,” jelasnya.
“PPWI Sultra mendukung penuh langkah hukum Ridwan Badallah terhadap wartawan yang dinilai ‘Maka jili-jili’ dalam menjalankan profesinya. Biarkan proses hukum berjalan dan kebenaran ditemukan,” ulang La Songo seraya menutup pernyataannya.
Sudut Pandang
Diberitakan sebelumnya oleh Insertrakyat.com pada Kamis (12/3/2036) dini hari. Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam pemanggilan jurnalis Kendarikini.com Irvan dan Ketua JMSI Sultra Adi Yaksa Pratama. Mereka mendapat pemanggilan dari Polda Sultra secara terjadwal.
Irvan sendiri ketika terhubung melalui sambungan daring dengan InsertRakyat.com pada Rabu (11/3/2026) malam, menjelaskan melalui keterangan tertulis, terkait dengan rentetan pemanggilan tersebut. Menurut dia, polemik awal bermula dari berita yang diterbitkan Kendarikini.com.
Singkatnya, keduanya dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra terkait adanya laporan dugaan pencemaran nama baik oleh seorang pejabat atau Kadis Pariwisata Sultra, inisial RB.
Inti laporan terkuak’ merujuk pasal 433 ayat 1 dan 2, subsider pasal 343 ayat 1 juncto pasal 441 KUHP baru.
Lebih jauh diketahui, pemanggilan tersebut ternyata bersinggungan dengan berita yang telah diterbitkan Kendarikini.com, berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra” berita ini sebenarnya viral beberapa waktu lalu.
Dalam berita itu, Adi Yaksa Pratama adalah narasumber yang memberikan keterangan kepada jurnalis Kendarikini.com dengan terberita dimaksud.
Laporan RB, tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.
Adi Yaksa kemudian dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Maret dan 14 Maret 2026.
Sementara Irvan dipanggil melalui surat tertanggal 9 Maret 2026 untuk diperiksa pada 12 Maret 2026.
KKJ Sultra menilai polisi tidak berwenang memeriksa jurnalis terkait produk jurnalistik yang dipublikasikan media.
“Sengketa pemberitaan merupakan ranah etik pers, bukan perkara pidana,” kata Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar.
Penyelesaiannya, lanjutannya, harus melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Ketentuan itu diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Ia mencontohkan, MK menegaskan sengketa produk jurnalistik wajib melalui mekanisme Dewan Pers sebelum jalur pidana atau perdata.
“Kami menilai pemanggilan ini melanggar Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dan Kepolisian tahun 2022,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, Perjanjian itu mengatur perlindungan kemerdekaan pers dan penanganan dugaan penyalahgunaan profesi wartawan.
“Kami menilai pemeriksaan terhadap jurnalis dan narasumber berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja pers,” tuturnya.
Organisasi ini juga khawatir kasus tersebut menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Sulawesi Tenggara.
“KKJ Sultra pun mendesak Polda Sultra menghentikan penyelidikan dan menyerahkan penyelesaian ke Dewan Pers,” tandasnya. (Red).



















