Sindikat Curanmor Lintas Daerah Diringkus, 7 Kali Beraksi di Koltim – Warga Keisio Puji Kinerja Sat Reskrim

Sabtu, 10 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolaka Timur, InsertRakyat.comPolres Kolaka Timur berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Para pelaku telah beraksi lebih dari 20 kali, termasuk tujuh kali di wilayah Koltim. Pengungkapan ini menuai apresiasi warga, salah satunya dari Desa Keisio, Kecamatan Lalolae.

Dua pelaku utama berinisial IR dan ES, serta seorang penadah berinisial LS, ditangkap usai laporan kehilangan sepeda motor masuk ke Polres Koltim pada April 2025. Para tersangka juga diketahui pernah melakukan aksi serupa di Kota Kendari, bahkan terlibat dalam kasus pembegalan taksi online.

Pelaku diamankan di Mapolres Koltim

“IR dan ES saat ini ditahan di Polresta Kendari, sementara penadah LS diamankan di Mapolres Koltim,” ungkap Kapolres Koltim AKBP Tinton Yudha Riambodo melalui Kasat Reskrim.

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan dengan tegas bahwa, dari hasil pengembangan, polisi mengamankan empat unit motor curian, yakni Yamaha Mio M3 biru putih, diHonda CRF hitam, Honda CRF merah hitam dan Honda Scoopy merah hitam.

“Motor-motor curian ini dijual ke penadah dengan harga antara Rp2,8 juta hingga Rp6 juta. “Bahkan ada yang dijual kembali hanya Rp3 juta,” ungkap AKP Harry Prima, Kasat Reskrim Polres Koltim.

Modus pelaku terbilang sederhana namun meresahkan. Mereka menyasar motor yang diparkir di teras rumah tanpa pengaman ganda. Dengan kunci T yang telah dimodifikasi, pelaku membobol motor dalam hitungan menit.

Salah satu korban, Bambang, warga Desa Keisio, mengungkapkan rasa syukurnya. Motornya yang sempat raib kini telah dikembalikan. “Terima kasih Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim . Motor saya hilang di teras rumah, sekarang sudah kembali,” ujarnya menghubungkan keberhasilan Sat Reskrim.

Sabtu, (10/5/2025), Kasi Humas Polres Koltim Iptu Irwan Pansha membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Menurut dia, polres sebelumnya telah melakukan pers rilis resmi pada 23 April lalu, kemudian menyusul penyerahan Motor kepada masing – masing korban.

“Kedua pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Sementara penadah LS dijerat Pasal 480 KUHP, terancam 4 tahun penjara,” pungkasnya.

(Ruln/Ruln).

Penulis : Rus/Rus

Editor : Tim Redaksi

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNN RI: Transaksi Narkoba Capai Rp 524 Triliun per Tahun, Setara Lima Kali Lipat Program Gizi Anak
Kejagung Dalami Dugaan Aliran Uang dari Adam Marcos ke Oknum Wartawan Nico untuk Ganggu Penyidikan Kasus Timah Dan Inilah Pernyataan Dewan Pers
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Ungkap Kronologi Lengkap : Penangkapan Preman Berkedok Juru Parkir di Samsat
Ayah Muda di Mataram Aniaya Bayi 2 Bulan hingga Babak Belur, Sat Reskrim Tangkap Pelaku
BREAKING NEWS | 6 Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibekuk Tim Rajawali Polres Koltim
Kapolres Tinjau Polsek Tapaktuan dan Polsek Pasieraja Perkuat Komitmen Pelayanan dan Kamtibmas
Polres Aceh Selatan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Berkala untuk Tingkatkan Kesehatan Personel
Preman di Balikpapan Dibekuk Polda Kaltim, Bawa Sajam dan Lakukan Pemalakan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:23 WITA

BNN RI: Transaksi Narkoba Capai Rp 524 Triliun per Tahun, Setara Lima Kali Lipat Program Gizi Anak

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:06 WITA

Kejagung Dalami Dugaan Aliran Uang dari Adam Marcos ke Oknum Wartawan Nico untuk Ganggu Penyidikan Kasus Timah Dan Inilah Pernyataan Dewan Pers

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:34 WITA

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Ungkap Kronologi Lengkap : Penangkapan Preman Berkedok Juru Parkir di Samsat

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:05 WITA

Ayah Muda di Mataram Aniaya Bayi 2 Bulan hingga Babak Belur, Sat Reskrim Tangkap Pelaku

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:00 WITA

BREAKING NEWS | 6 Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibekuk Tim Rajawali Polres Koltim

Berita Terbaru