Kolaka Timur, InsertRakyat.com – Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Para pelaku telah beraksi lebih dari 20 kali, termasuk tujuh kali di wilayah Koltim. Pengungkapan ini menuai apresiasi warga, salah satunya dari Desa Keisio, Kecamatan Lalolae.
Dua pelaku utama berinisial IR dan ES, serta seorang penadah berinisial LS, ditangkap usai laporan kehilangan sepeda motor masuk ke Polres Koltim pada April 2025. Para tersangka juga diketahui pernah melakukan aksi serupa di Kota Kendari, bahkan terlibat dalam kasus pembegalan taksi online.

“IR dan ES saat ini ditahan di Polresta Kendari, sementara penadah LS diamankan di Mapolres Koltim,” ungkap Kapolres Koltim AKBP Tinton Yudha Riambodo melalui Kasat Reskrim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan dengan tegas bahwa, dari hasil pengembangan, polisi mengamankan empat unit motor curian, yakni Yamaha Mio M3 biru putih, diHonda CRF hitam, Honda CRF merah hitam dan Honda Scoopy merah hitam.
“Motor-motor curian ini dijual ke penadah dengan harga antara Rp2,8 juta hingga Rp6 juta. “Bahkan ada yang dijual kembali hanya Rp3 juta,” ungkap AKP Harry Prima, Kasat Reskrim Polres Koltim.
Modus pelaku terbilang sederhana namun meresahkan. Mereka menyasar motor yang diparkir di teras rumah tanpa pengaman ganda. Dengan kunci T yang telah dimodifikasi, pelaku membobol motor dalam hitungan menit.
Salah satu korban, Bambang, warga Desa Keisio, mengungkapkan rasa syukurnya. Motornya yang sempat raib kini telah dikembalikan. “Terima kasih Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim . Motor saya hilang di teras rumah, sekarang sudah kembali,” ujarnya menghubungkan keberhasilan Sat Reskrim.
Sabtu, (10/5/2025), Kasi Humas Polres Koltim Iptu Irwan Pansha membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Menurut dia, polres sebelumnya telah melakukan pers rilis resmi pada 23 April lalu, kemudian menyusul penyerahan Motor kepada masing – masing korban.
“Kedua pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Sementara penadah LS dijerat Pasal 480 KUHP, terancam 4 tahun penjara,” pungkasnya.
(Ruln/Ruln).
Penulis : Rus/Rus
Editor : Tim Redaksi