YOGYAKARTA, INSERTRAKYAT.COM,—
Seorang pria berinisial AB (28), warga asal Cilacap, ditangkap Unit Reskrim Polsek Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Dia ditangkap terkait judi online dan dugaan penggelapan uang senilai Rp8.100.000. Uang tersebut merupakan hasil penjualan toko kue tempat ia bekerja.

Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto, dalam keterangan pers menyampaikan bahwa pelaku menyalahgunakan kepercayaan dari pemilik toko dan menggunakan uang tersebut untuk berjudi online.

BACA JUGA :  Tak Meleset! Insting Hary Terbukti: Polda Riau Gerebek Istana Judi Online di Pekanbaru, Bos Besar Ko Jo Dibekuk

“Pelaku awalnya diberi tugas membawa uang penjualan, namun justru dibawa kabur dan dipakai untuk judi online,” jelas Kompol Eka, dikutip pada Rabu, (30/4).

Sebelumnya, Kompol Eka Andy Nursanto mengutarakan kepada awak media pada saat konferensi pers (24/4), bahwa, pelaku telah diamankan di Kantor, tanpa barang bukti berupa uang tunai, sebab seluruh dana telah dihabiskan untuk aktivitas perjudian digital. Petugas hanya menyita dokumen penjualan sebagai alat bukti.

BACA JUGA :  Mentri Yandri Beberkan Informasi Pemuda Terlibat Judol dan Narkoba Sambil Bicara Program 80.000 Kopdes  

“Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dan tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara,” pungkasnya.