MAKASSAR, – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan senjata api bukan alat pamer (gagah -gagahan), tapi instrumen hukum untuk menegakkan keadilan dan melindungi nyawa manusia.

Hal demikian itu disampaikan saat ia memimpin Apel Pengecekan Senjata Api (Senpi) serentak di seluruh jajaran Polda Sulsel, Senin (09/03/2026), sekaligus menyambut personel Satuan Brimob yang baru kembali dari tugas kemanusiaan di Aceh dalam Operasi Aman Nusa II.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Tegas, Distributor Beras Langgar HET Terancam Hukum

Pengecekan senpi meliputi tiga aspek, mulai administrasi, kelayakan teknis, dan moral-psikologis personel. Kendati, Kapolda bilang pengguna senjata dibarengi dengan akal sehat. “Gunakan akal sehat dan nurani sebelum menekan pelatuk,” Imbuhnya.

Selain itu, Kapolda memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada personel Brimob atas dedikasi, disiplin, dan solidaritas mereka membantu masyarakat Aceh yang terdampak bencana. Ia berharap pengalaman tersebut menjadi bekal berharga untuk meningkatkan profesionalisme, memperkuat solidaritas antarpersonel, dan kesiapsiagaan menghadapi situasi darurat di masa mendatang.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS : Buntut Pengibaran Bendera Robek di Sinjai, Aktivis Mahasiswa Bidik Aksi di Mapolda Sulsel

Sebelumnya diberitakan Insertrakyat.com, Himpun Mahasiswa Islam (HMI), Kader, Sudarman mendesak agar Polri melakukan evaluasi penggunaan senjata api, pada 7 Maret 2026. HMI menilai evaluasi perlu dilakukan mengingat insiden di Toddopuli Makassar beberapa waktu lalu. (Red).

 Ikuti Berita Insertrakyat.com