SIDOARJO, INSERTRAKYAT.com — Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengonfirmasi bahwa Andjar Surjadianto, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Sekda) tahun 2022, belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambak Sawah, Sabtu (9/8/2025).

Andjar telah diperiksa sebagai saksi untuk mendalami peran dan keterkaitannya dalam perkara tersebut. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pekan depan.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Semart Desa Digital Dinas PMD Muba

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan empat mantan pejabat Dinas Perumahan Permukiman sebagai tersangka. Potensi kerugian negara akibat dugaan pelanggaran pengelolaan barang milik daerah mencapai Rp9,75 miliar.

John Franky menyampaikan kemungkinan penambahan tersangka masih terbuka, namun hingga kini Andjar masih berstatus saksi.

Sementara itu, Andjar yang kini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Sidoarjo memilih untuk tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi. BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Mesin Ceklok Disdik Sinjai, Tersangka Belum Ada

(S/Rian).