SINJAI, – Pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sinjai terus mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Muh Yusuf, yang ditemui di ruang kerjanya pada Kamis siang, (24/4), mengungkapkan bahwa sejauh ini telah ada 17 kasus narkoba dan tramadol yang berhasil diungkap, melibatkan 21 tersangka, terdiri dari 1 perempuan dan 20 laki-laki.
Sebagian besar tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1, terkait dengan peredaran narkoba.
Untuk penangkapan kasus peredaran obat terlarang jenis tramadol, tersangka disangkakan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023.
“Sejak Januari hingga April 2025, kami telah mengungkap 17 kasus narkoba, dengan barang bukti total mencapai 31,15 gram,” kata AKP Yusuf.
Selain Kasat Narkoba, Penyidik juga menjelaskan bahwa meskipun sebagian kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai, petunjuk untuk pemeriksaan lanjutan masih terus berlanjut.
“Transparansi dan komunikasi yang baik dengan rekan-rekan wartawan sangat penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di Sinjai,” tegasnya.
“Kita terus bekerja keras dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba, serta memastikan tidak ada ruang bagi kejahatan ini berkembang di wilayah hukum Polres Sinjai, tentunya tidak terlepas dari dukungan moril dari Masyarakat,” pungkasnya.