SINJAI, — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai mengalami kelebihan kapasitas hunian. Rutan menampung 193 warga binaan dari kapasitas ideal 138 orang.

Petugas mencatat penghuni terdiri atas 126 narapidana dan 67 tahanan. Kondisi ini menunjukkan lonjakan jumlah penghuni yang melampaui batas daya tampung rutan.

Fakta tersebut terungkap saat rutan mengumumkan pemberian Remisi Khusus (RK) dalam rangka Idul Fitri 1447 Hijriah. Pihak rutan menyerahkan remisi kepada 80 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (21/03).

Petugas memberikan remisi selama 15 hari hingga 1 bulan. Pemberian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur hak narapidana, termasuk pengurangan masa pidana bagi yang memenuhi syarat.

Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah, menyampaikan bahwa negara memberikan remisi sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif. Ia menyampaikan hal tersebut saat membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto.

Darman Syah menegaskan bahwa remisi harus menjadi dorongan bagi warga binaan untuk berubah. “Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Kendati pun, kondisi over kapasitas ini mendorong kepekaan pemerintah untuk melakukan optimalisasi kebijakan pemasyarakatan demi menyesuaikan fasilitas dan kepadatan hunian di rutan.

 

(Sup).