SIMALUNGUN, INSERTRAKYAT.com Pembahasan aset Nagori Rambung Merah berupa tanah lapang yang direncanakan untuk Koperasi Merah Putih berakhir ricuh. Insiden tersebut terjadi di Kantor Pangulu Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Senin (22/12/2025).

Kericuhan bermula saat Pangulu Nagori Rambung Merah, Tumpal Hasudungan Sitorus, mengundang masyarakat untuk membahas status tanah lapang yang diklaim sebagai aset Nagori Rambung Merah dan direncanakan akan dialihkan pemanfaatannya kepada Koperasi Merah Putih.

Namun, rencana tersebut mendapat penolakan keras dari warga. Masyarakat menegaskan bahwa tanah lapang dimaksud bukan milik satu nagori, melainkan milik bersama empat nagori, yakni Nagori Rambung Merah, Pematang Simalungun, Karang Bangun, dan Estate, yang selama ini digunakan sebagai lapangan sepak bola dan fasilitas publik masyarakat.

Ketua Maujana Nagori Rambung Merah, Buyung Irawan Tanjung, menyatakan bahwa musyawarah tersebut dinilai cacat hukum karena tidak pernah dikoordinasikan dengan Maujana Nagori sebagai lembaga adat dan perwakilan masyarakat.

“Musyawarah ini tidak sah karena tidak ada koordinasi dengan Maujana Nagori. Selain itu, tanah lapang tersebut juga belum tercatat sebagai aset resmi Nagori Rambung Merah,” tegas Buyung.

Ketegangan memuncak ketika seorang warga bernama Dimas Permana hendak menyampaikan aspirasi. Namun, menurut keterangan warga, Pangulu justru menolak berdialog, diduga melakukan tindakan tidak pantas, lalu meninggalkan lokasi dan melarikan diri dari kantor pangulu saat massa menuntut kejelasan.

Aksi tersebut memicu kemarahan warga yang kemudian mengejar Pangulu. Situasi semakin tidak terkendali hingga aparat kepolisian turun tangan.

Kapolsek Bangun, AKP Radiaman, membenarkan adanya dua kali tembakan peringatan yang dilepaskan pihak kepolisian untuk mengendalikan situasi.

“Tembakan peringatan dikeluarkan untuk mengamankan keadaan. Saat Pangulu keluar dari kantor, terjadi insiden. Anak Pangulu mengamuk dan sempat memiting warga yang mengejar Pangulu,” jelas AKP Radiaman.

Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan tegas, di antaranya:

  • Mendesak Pangulu Nagori Rambung Merah mundur dari jabatannya apabila tidak mampu memimpin secara adil dan transparan;
  • Meminta pengembalian fungsi tanah lapang sebagai fasilitas umum dan lapangan olahraga;
  • Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat;
  • Mengusut dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di sekitar area tanah lapang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pangulu Nagori Rambung Merah terkait tuntutan warga dan tudingan yang dialamatkan kepadanya.

 Ikuti Berita Insertrakyat.com