PAREPARE, INSERTRAKYAT.com Kapolres, AKBP Arman Muis, S.H., S.I.K., M.M menanggapi kejadian yang menimpa anak dibawah umur, terkait dengan kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan terduga pelaku S (18) dengan korban Mawar (samaran) berusia 16 tahun di kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Selasa 3 Juni 2025, bertempat di Mapolres Parepare, Jl. Andi Mappatola, Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kapolres mengutarakan imbauan kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Sita Rp565 Miliar,  Kasus Korupsi Importasi Gula

“Tolong perhatikan dengan cermat apa yang di lakukan oleh anak – anak remaja kita. Awasi dan berikan perhatian, jangan biarkan mereka hanyut dan larut dalam pengaruh pergaulan bebas. Khususnya pengaruh dari tontonan – tontonan yang ada di internet.

Orang tua menyayangi (sayangi) mereka, lindungi mereka, jangan biarkan mereka melakukan perbuatan – perbuatan yang dapat merusak masa depannya.  Karena ancaman pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur itu tidak main – main.

BACA JUGA :  Gendut Temuan BPK di DLHK, Daerah Aceh. Kejaksaan Mana Mata Mu!

Setiap satu anak, punya masa depan yang mereka impikan. Berikan pengawasan terhadap anak – anak masing-masing, yang dimulai dari dalam dan luar lingkup keluarga,” demikian lengkapnya.

Sebelumnya, Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut, terjadi di Kecamatan Bacukiki Barat bermula pada Desember 2024. Pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Parepare, pada Minggu, (1/6/2025). Kini Pelaku bersama dengan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Parepare.
(Er/Red).

BACA JUGA :  Pengadilan Militer Tinggi Jakarta Gelar Sidang Perkara Korupsi Koneksitas TWP AD Berkas III

BERITA TERKAIT: Tim Resmob Polres Parepare Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan anak Dibawah Umur

BACA JUGA: Menyambung Berita Penangkapan Pelaku Persetubuhan Anak, Kasat Reskrim Ungkap Kronologi Kejadian