PAREPARE, INSERTRAKYAT.com – Unit Resmob Polres Parepare berhasil menangkap pelaku yang menganiaya mahasiswa, ungkap Kasat Reskrim AKP Muh. Agus Purwanto, saat ditemui Insertrakyat.com di Mapolres pada Selasa, (26/8/2025). Kejadian bermula dari selisih paham yang berujung kekerasan, pada hari Jum’at, (27/6/2025).

Korban, Andi Muhammad Rival (22), warga Kecamatan Bacukiki, diserang tiga pelaku saat duduk di kosnya di Jalan Jend Ahmad Yani Km 5, Bukit Harapan, Soreang. Korban dipukul dan diinjak hingga mengalami luka robek di pelipis kanan dan lebam di mata kanan.

BACA JUGA :  Kartu AS Desak Polda Sultra Pres Rilis Kasus Dugaan Pengeroyokan Karyawan PT MTF, Kuasa Hukum Asal Makassar Curiga Keterlibatan Oknum Brimob

Polisi kemudian menangani kasus ini setelah menerima laporan korban. Penyelidikan pun dilakukan secara intensif.

Berkat kepiawaian Resmob Parepare, target atau pelaku kemudian berhasil ditangkap pada Kamis, (21/8/2025) pukul 23.00 Wita di Jalan Amal Bakti, Bukit Harapan. Awal mula, empat orang diamankan di lokasi dan langsung digelandang ke Mapolres Parepare. Mereka berinisial MK (20), MR (19), MI (18), dan RA (18), seluruhnya berdomisili di Soreang.

BACA JUGA :  Ternyata Aliansi Pemerhati Hukum Akan Demo di Mapolda Sulsel, Terkait Sinjai

Hasil pemeriksaan Penyidik mengungkap motif dendam pribadi. MK mengaku tersinggung karena korban menyinggung kondisi ekonominya, tetapi tidak ikut memukul. MR, MI, dan RA mengakui menganiaya korban bersama-sama. MK tidak ditahan dalam kasus ini, dirinya lalu dibolehkan pulang ke rumahnya.

“Jadi untuk penahanan ada tiga pelaku, sementara MK dilepas. Ketiga pelaku ini dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman penjara hingga tujuh tahun,” tegas AKP Agus Purwanto.

BACA JUGA :  Mantan Brimob Ulas Instruksi Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar : Personil dan Polsek Jajaran Tingkatkan Patroli Rutin

(Erw/Red).