SINJAI, INSERTRAKYAT.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sinjai Selatan, pada pukul 17.20 WITA, Selasa (11/11/2025). Penangkapan ini berlandaskan laporan polisi nomor LP/B/276/XI/2025.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar melalui Kasi Humas, IPDA Agus Santoso, menyampaikan, penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob di Labettang, Desa Palae. Proses penangkapan dipimpin Kanit Resmob, IPDA Andi Mapparumpa.

BACA JUGA :  Resmob Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari 24 Jam

“Terduga pelaku adalah A.AZ (15), warga Desa Songing,” jelasnya saat dikonfirmasi INSERTRAKYAT.com, Kamis, (13/11/2025).

Kasat Reskrim Iptu Adi Asrul memaparkan kronologi kejadian. Pada 25 Oktober 2025, pelaku mengambil kunci sepeda motor Soul GT New hitam bernopol DW 3657 DL dari dasbor. Motor itu kemudian dicuri pada 11 November 2025 pukul 12.30 WITA, di dekat Masjid Nurul Tijarah, Kelurahan Balangnipa, Sinjai Utara.

BACA JUGA :  Tak Mempan?, Tangan Polisi Digigit Pelaku Saat Penangkapan di Sinjai Timur

Tak berselang lama kasus ini ditangani Sat Reskrim. Kemudian Unit Resmob memanfaatkan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Petugas berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti, satu unit sepeda motor Soul GT New, satu celana training hitam, dan satu kaos abu-abu dengan sablon huruf hijaiyah. Saat ditangkap pelaku tanpa perlawanan, lalu digelandang ke Mapolres Sinjai dengan tangan terborgol.

BACA JUGA :  Resmob Amankan Terduga Pelaku, Kasus Rudapaksa Anak Kandung di Kabupaten Sinjai

Pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Saat ini, seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut,” tuntas Kasat Reskrim. (A/S).

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214