JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM— Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar rekonstruksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi serta perintangan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, senilai Rp 60 Miliar rupiah.
Rekonstruksi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terhadap delapan tersangka, yaitu MS, AR, WG, MAN, ABS, AM, DJU, dan MSY.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, menjelaskan bahwa rekonstruksi digelar untuk mencocokkan fakta-fakta yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan para tersangka dan saksi. Selain itu, kegiatan ini dilakukan guna memperoleh kesesuaian keterangan antar tersangka sebagai bagian dari alat bukti petunjuk.
“Rekonstruksi memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi, sekaligus membantu penyidik dalam mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara,” ujar Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima Insertrakyat.com, Selasa, (29/4).
Adapun agenda rekonstruksi ini merupakan bagian dari perkembangan penyidikan dalam dua klaster perkara, yakni:
Dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara (obstruction of justice).
Menurut Kejaksaan, rekonstruksi juga merupakan teknik penyidikan untuk memverifikasi kebenaran keterangan tersangka dan saksi melalui peragaan ulang peristiwa secara faktual.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
BACA SELENGKAPNYA: Senandung Noda Dunia Peradilan Indonesia: Kepala PN Terjerat Kasus Suap Rp 60 Miliar, Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka
Kendati demikian, AZ rakyat yang terkonfirmasi dengan Insertrakyat.com, mengatakan bahwa sebaiknya Ketua Mahkamah Agung RI, Prof Sunarto mundur dari jabatannya. “Ini kali kedua terjadi dugaan suap di lingkungan Peradilan Indonesia sejak Prof Sunarto menjabat, tentu saja kejadian ini menggantikan gambaran lemahnya pengawasan dan leluasanya gerakan yang meruntuhkan benteng kepercayaan masyarakat di Negeri ini,” bebernya. Sambil menyebut dirinya menanti Prof Sunarto mundur secara hormat tanpa menunggu gerak publik baik horizontal dan vertikal. BACA SELENGKAPNYA: Cermin Realita! FORSIMEMA-RI Versus Mahkamah Agung RI, Pak Prabowo Siapa Kacang Lupa Kacamata?
Penulis : Miftahul Jannah /Supriadi Buraerah