PANGKALPINANG, INSERTRAKYAT.com – Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI resmi menjatuhkan sanksi berat kepada seorang hakim di Bangka Belitung. Nama Rizal Taufani, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Koba, kini tercatat sebagai hakim yang harus menjalani hukuman non palu dua tahun di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung. Jum’at, (19/9/2025).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY), Arie Sudihar, turut membenarkan sanksi tersebut. Ia menegaskan, KY hanya berperan memberikan rekomendasi. Keputusan final tetap di tangan Badan Pengawasan MA. “Iya betul, mantan KPN Koba telah dijatuhi hukuman. Untuk pastinya silakan tanyakan ke Badan Pengawasan MA, karena sanksi dari sana, KY hanya merekomendasikan,” ujarnya.
Sanksi tersebut ditetapkan pada 28 Februari 2025, ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Pengawasan MA, Sugiyanto. Hukuman ini menegaskan bahwa Rizal tidak boleh memimpin atau memutus perkara selama periode itu. Selain itu, tunjangan jabatan hakimnya dihentikan.
Kasus yang menyeret Rizal tidak berdiri sendiri. Ia diduga kuat berkaitan dengan penanganan dua perkara penyelundupan timah pada 2023. Salah satunya perkara besar yang menyeret Akon cs, keluarga dari seorang cukong timah di Bangka Belitung. Akon ini memang sangat dekat Afilasi penguasa. Maka tak heran ia sempat mendapatkan perlakuan istimewa dari karyawan negara, termasuk dari kalangan Hakim.
Dalam proses persidangan, Rizal disebut menyusun keanggotaan majelis secara tidak lazim. Ia melibatkan wakil ketua pengadilan, Derit Werdiningsih, sebagai anggota majelis. Susunan ini dianggap menyimpang dari praktik biasa di pengadilan tingkat pertama.
Hasilnya, putusan yang mengejutkan lahir. Terdakwa dinyatakan bebas. Putusan ini menimbulkan gejolak di masyarakat. Pasalnya, selama ini perkara pidana minerba, terutama penyelundupan timah, hampir mustahil berujung vonis bebas. Vonis itu pun memunculkan tanda tanya besar dari kalangan Masyarakat Nasional. Mereka bertanya apakah pengadilan benar-benar netral. Atau ada yang janggal. Dari situ buntut hukum terhadap hakim Rizal.
Hukuman disiplin terhadap Rizal merujuk pada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Antara lain Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009, serta Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012.
Pasal-pasal yang dilanggar mencakup aturan integritas, larangan penyalahgunaan jabatan, kewajiban menjaga martabat hakim, hingga larangan membuat keputusan yang merusak wibawa pengadilan. Pelanggaran itu menjadi dasar bagi Badan Pengawasan MA untuk menjatuhkan sanksi berat.
Rangkaian disposisi juga tercatat lengkap. Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan disposisi pada 31 Oktober 2024. Disusul disposisi Ketua Kamar Pengawasan pada 8 November 2024. Hasil pemeriksaan kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada 25 Februari 2025, melalui surat nomor 374/BP/KP8.2/II/2025. Dua hari kemudian, keputusan hukuman resmi diteken.
Rakyat menilai hukuman terhadap Rizal cukup ringan, meskipun berupa teguran keras atas praktik peradilan yang dianggap menyimpang. Vonis bebas dalam perkara besar penyelundupan timah membuat kepercayaan masyarakat redup.
Namun, Kasus ini juga memberi gambaran bahwa pengawasan terhadap hakim tidak berhenti di meja persidangan. Ada mekanisme internal yang bisa menjatuhkan sanksi jika hakim dinilai melanggar etik. Namun, di sisi lain, publik masih menuntut transparansi penuh atas dugaan penyimpangan di balik putusan bebas tersebut.
Masyarakat menilai Sanksi non palu dua tahun jelas kesannya hukuman ringan. Mengapa tidak sampai pemecatan, agar ada jaminan hakim bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya hingga kiamat.
Laporan: Eza –Insertrakyata.com
Editor : Supriadi Buraerah Anggota Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA RI – Insertrakyat.com).


















