Kantor Pengadilan Tinggi Jakarta. (Foto PN).
INSERTRAKYAT.com, Jakarta, – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis pengacara Lisa Rachmat. “Hukuman yang semula 11 tahun penjara dinaikkan menjadi 14 tahun penjara,” bunyi keterangan resmi PT Jakarta yang diterima Insertrakyat.com, Rabu, (3/9/2025).
Sebelumnya, putusan itu tercantum dalam perkara Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst. Majelis hakim banding yang dipimpin Teguh Harianto menilai vonis sebelumnya terlalu ringan.
Selain pidana penjara, Lisa juga dijatuhi denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, diganti kurungan enam bulan. Putusan banding dibacakan pada sidang terbuka, Kamis 28 Agustus 2025.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan enam bulan,” demikian amar putusan PT Jakarta, tersebut.
Hakim anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun sependapat dengan pertimbangan ketua majelis. Mereka menegaskan hukuman tingkat pertama tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.
Majelis banding menilai, putusan Tipikor Jakarta terhadap Lisa tidak menimbulkan efek jera. “Pidana itu dipandang tidak sejalan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi yang semakin masif dan terjadi di semua lini,” ujar hakim.
Lisa terbukti memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Suap itu terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Dalam proses hukum sebelumnya, Lisa dijerat atas perbuatan memberi suap dan permufakatan jahat. Jaksa mendakwa Lisa berperan penting dalam upaya mengamankan vonis bebas Ronald.
PT Jakarta menegaskan, pemberian suap kepada hakim tidak boleh ditoleransi. Vonis lebih berat diberikan untuk memberi peringatan sekaligus efek pencegahan. (Syam -FORSIMEMA)