INSERTRAKYAT.COM, Makassar, –
Puluhan aktivis yang tergabung dalam Publik Research Institut (PRI) menggelar aksi damai di depan Mapolda Sulawesi Selatan. Mereka mendesak unit Tipikor Polda segera mengusut tuntas dugaan kejanggalan proyek milik PDAM Luwu Timur yang nilainya mencapai Rp14,2 miliar.

Proyek itu berupa pembangunan instalasi pengolahan air bersih dan dikerjakan oleh PT Jasuka Bangun Pratama. Dana proyek bersumber dari APBD, dan menurut laporan resmi telah mencapai progres fisik 98 persen.

Namun bagi PRI, capaian tersebut belum menjawab banyak tanda tanya.

Koordinator aksi, Ahmad Jais, dalam orasinya menyebut proyek ini sarat kejanggalan. Menurutnya, investigasi PRI menemukan indikasi pemborosan anggaran dan pelaksanaan yang tidak transparan.

BACA JUGA :  TANGKAP Kontraktor NAKAL

Lebih lanjut, ia menyebut proyek ini dikendalikan langsung oleh Direktur Utama PT Jasuka tanpa adanya pengawasan independen.

“Nilai proyek ini besar, menyangkut kepentingan dasar publik. Tapi tata kelolanya patut dicurigai,” tegas Jais dalam orasinya.

Melihat sejumlah temuan tersebut, PRI meminta Tipikor Polda Sulsel segera turun tangan. Mereka mendesak dilakukan audit forensik terhadap proses pelaksanaan proyek, baik aspek teknis maupun keuangannya.

Tidak hanya itu, PRI juga meminta agar proses serah terima proyek dihentikan sementara, sampai hasil audit independen benar-benar keluar dan diumumkan ke publik.

BACA JUGA :  Kepala BGN Temui Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Bahas Pengawalan Anggaran Rp242 Triliun untuk Program Gizi Nasional

“Jangan buru-buru serah terima sebelum semua diaudit tuntas,” ujar Jais.

Dalam pernyataannya, PRI menyebut perlunya pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Jasuka Bangun Pratama. Mereka menilai, pengambilan keputusan teknis maupun pengelolaan anggaran terlalu terpusat dan kurang pengawasan.

Ahmad Jais menambahkan, proyek ini terkesan tidak terbuka. Rincian pelaksanaan, pengawasan, hingga perubahan teknis di lapangan tidak bisa diakses publik.

“Proyek vital seperti ini mestinya diawasi ketat, bukan dijalankan diam-diam,” katanya.

BACA JUGA :  Melihat Gairah Etika Pelayanan Publik di Ruang Literasi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Sinjai

Jika aparat kepolisian tidak menunjukkan langkah konkret, PRI mengancam akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Kami beri waktu. Tapi kalau tidak ada tindakan serius, kami siap naikkan ke level nasional,” tegas Jais.

Ia memastikan PRI akan terus mengawal proses ini dan membuka jalur hukum lain jika diperlukan.

PRI juga mengingatkan pemerintah daerah agar lebih selektif dalam menunjuk kontraktor pelaksana. Proyek yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat harus dikerjakan secara profesional dan transparan. (Sp/Rhm).