Lampung Selatan, InsertRakyat.com — 
Unit Reskrim Polsek Natar, Lampung Selatan, menggulung komplotan pencurian dengan pemberatan yang membobol pool bus milik Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung. Aksi sindikat ini menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp540 juta.

Tiga orang pelaku telah diamankan. Mereka masing-masing berinisial H (42), warga Desa Branti Raya, Lampung Selatan; MFS (25), warga Bandar Lampung; dan A (45), warga Desa Tanjung Sari. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Natar AKP Budi Howo mengatakan ketiga pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian onderdil kendaraan dinas yang sudah merusak belasan unit bus. “Benar, mereka pelaku utama pencurian dan penadah. Barang curian berasal dari kendaraan dinas milik Dinas Perhubungan Provinsi Lampung,” kata AKP Budi kepada Insertrakyat.com, Senin (14/7/2025).

BACA JUGA :  Begal Payudara di Sinjai Divonis 18 Bulan Penjara

Aksi pencurian terjadi di Pool Bus Dishub yang terletak di Desa Haduyang, Kecamatan Natar. Komplotan ini menyasar 14 unit bus, terdiri dari 6 bus besar dan 8 bus sedang, yang terparkir dalam keadaan sepi dan tanpa penjagaan ketat.

Modus pelaku adalah masuk secara diam-diam ke lokasi pool dan membongkar bagian kendaraan secara bertahap. Komponen [onderdil] bernilai tinggi dicopot pelaku, lalu dijual ke penadah.

Barang-barang yang dicuri meliputi injeksi, alternator, kompresor AC, radiator, turbo, gardan, kopling, speedometer, as roda, power steering, ban, kursi, lampu utama, hingga blok mesin.

BACA JUGA :  Mantan Brimob Ulas Instruksi Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar : Personil dan Polsek Jajaran Tingkatkan Patroli Rutin

Penangkapan dilakukan bertahap. Pelaku pertama, H, diringkus Kamis 10 Juli 2025 pukul 15.30 WIB di Desa Branti Raya. Ia mengaku menjual onderdil curian kepada dua rekannya.

Polisi kemudian meringkus MFS di Pasar Tugu, Bandar Lampung, Sabtu 12 Juli 2025 pukul 14.00 WIB. Beberapa jam kemudian, giliran A dibekuk di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, pukul 17.00 WIB.

“Ketiganya kini diamankan bersama sejumlah barang bukti,” tegas AKP Budi.

BACA JUGA :  Mengapa Pengendali Sabu 1 Kg Masih Bebas, Kapolri Ditanya!

Barang bukti yang disita mulai kartu inventaris barang dan mesin milik Dishub Lampung, serta daftar rekap kendaraan dinas yang menunjukkan keterkaitan langsung dengan aset pemerintah.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 7 tahun penjara.

“Proses pengembangan masih berjalan. Kami telusuri kemungkinan pelaku lain dan sisa barang bukti yang belum ditemukan,” ujar Kapolsek.

Hingga saat ini, pihak Dinas Perhubungan Provinsi Lampung belum mengeluarkan pernyataan publik.

Kendati demikian, Pengungkapan cepat oleh Polsek Natar dinilai sebagai langkah positif.


(Insertrakyat.com Lampung Selatan, Nazaruddin/Editor: Bahtiar/Sumber : Humas).