PEMERINTAH memastikan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil seperti di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin, (17/11/2025).
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan komitmen pemerintah untuk segera menindaklanjuti ketentuan tersebut karena sifat putusan MK yang final dan mengikat.
“Keputusannya baru tadi. Kita belum dapat petikannya. Setelah diterima, pasti kita pelajari. Tapi sebagai putusan MK, ini final and binding,” kata Prasetyo kepada wartawan di Istana Merdeka, Kamis malam, 13 November.
Ia menegaskan, pemerintah siap meminta seluruh pejabat dari unsur Polri aktif yang saat ini menempati posisi di kementerian atau lembaga untuk segera mengundurkan diri sesuai ketentuan baru.
“Ya iyalah, sesuai aturan seperti itu,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah seluruh anggota Polri aktif yang menjabat di posisi sipil akan ditarik, Prasetyo menegaskan hal yang sama. “Ya kalau aturannya seperti itu.”
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ketentuan yang sebelumnya membuka peluang penugasan anggota Polri aktif di instansi sipil kini resmi dibatalkan.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dengan putusan tersebut, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil dihentikan. Ke depan, seorang anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini berdampak langsung pada sejumlah jabatan strategis di berbagai kementerian dan lembaga yang saat ini ditempati anggota Polri aktif. Istana menyatakan seluruh konsekuensi tersebut akan dijalankan setelah naskah putusan resmi diterima.
Lebih jelasnya, Pemerintah menegaskan tidak ada ruang kompromi dalam pelaksanaan putusan MK tersebut.
Temukan berita menarik lainnya dengan mengikuti saluran WhatsApp InsertRakyat.com melalui kolom dibawah ini





















