PAREPARE, INSERTRAKYAT.com —- Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengungkapkan bahwa, penetapan tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak, menandai komitmen Sat Reskrim dalam menuntaskan kasus tersebut.

“Penetapan tersangka yang dilakukan setelah penyidik Unit PPA Sat Reskrim melakukan serangkai pemeriksaan. Baik terhadap korban, saksi dan terduga pelaku, yang kemudian ditetapkan tersangka”ungkap Kapolres.

BACA JUGA :  Resmob Polres Parepare Amankan Penjual Miras

Kapolres menegaskan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur, demikian kuncinya di Mapolres Parepare, Selasa, (3/6/2025).

Hal senada diungkapkan Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto kepada INSERTRAKYAT.com. Dengan tegas Ia mengatakan bahwa, terduga S (18) setelah menjalani proses pemeriksaan, status dinaikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

“Tersangka ditahan di Rutan Mapolres Parepare,” tegasnya.

BACA JUGA :  Polisi Lahap Pertanyaan Kritis di Ujung Bulu, Berbuntut Warga Serukan: Karebai Kapolres!

Dalam kasus tersebut, Sat Reskrim juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk iphone 14 warna hitam dan pakaian.

“Atas perbuatan melawan hukum, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76d subsider pasal 82 ayat 1 Jo 76 e Undang undang no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun,” pungkas Kasat Reskrim. (Er/Red).

BERITA TERKAIT: 

Tim Resmob Polres Parepare Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan anak Dibawah Umur

Menyambung Berita Penangkapan Pelaku Persetubuhan Anak, Kasat Reskrim Ungkap Kronologi Kejadian

Resmob Sikat Pelaku Kejahatan Anak, Kapolres Parepare Imbau Masyarakat Awasi Pergaulan Anak