📸 Barang bukti dua unit kendaraan Suzuki Traga BL 8438 DG dan BL 8458 DB berikut muatan diduga barang dan hewan illegal hasil penyelundupan jalur laut, diamankan di Mapolres Aceh Timur, Minggu (15/6/2025). Foto: Humas Polres Aceh Timur.
ACEH TIMUR, INSERTRAKYAT.com – Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., membenarkan penangkapan dua kendaraan pengangkut barang dan hewan illegal yang diduga diselundupkan dari luar negeri melalui jalur laut. Kasus ini melibatkan oknum TNI AL.
“Benar, kami membackup Bea Cukai Langsa dalam pengamanan kendaraan pengangkut barang dan satwa illegal dari jalur laut,” kata Kapolres kepada awak media InsertRakyat.com di Aceh Timur, pada Minggu, (15/6/2025) sore.
Sebelumnya, kata Kapolres, penindakan dilakukan bersama Bea Cukai Langsa pada Minggu pagi, 15 Juni 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, di Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Dua kendaraan jenis Suzuki Traga bernomor polisi BL 8438 DG dan BL 8458 DB diamankan warga karena dicurigai mengangkut muatan illegal dari luar negeri lewat perairan Aceh Timur.

Wakapolres Aceh Timur Kompol Abdul Muin, S.H., M.M. bersama tim Bea Cukai Langsa kemudian turun langsung ke lokasi. Mereka mengamankan dua kendaraan beserta dua pria yang diduga terlibat. Kedua pria berinisial SU dan MU langsung dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Hasil koordinasi lintas-instansi menyebutkan bahwa SU adalah oknum anggota aktif TNI Angkatan Laut dan MU, warga sipil. SU diserahkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) untuk diproses sesuai hukum militer. MU diserahkan ke Bea Cukai Langsa untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, seluruh proses hukum kini menjadi kewenangan POM AL dan Bea Cukai Langsa, termasuk penentuan status hukum terhadap SU dan MU. Kapolres mengapresiasi peran cepat Masyarakat yang telah melaporkan aktivitas mencurigakan itu. “Dengan sinergi warga dan polisi, kita bisa tekan angka kriminalitas,” pungkas AKBP Irwan Kurniadi.
(MHD IQBAL).