Surabaya, InsertRakyat.com – Baru – baru ini, Ekspor komodo jaringan Thailand berhasil digagalkan polisi, setelah sejumlah pelaku bisnis ini diamankan di Surabaya dan Manggarai Timur.
Pengungkapan kasus ini menggegerkan.
Penangkapan pertama mengenai pelaku berinisial R di Surabaya.
Dari pengakuannya, hewan dilindungi tersebut diperoleh dari wilayah Pota, Kabupaten Manggarai Timur.
Penyelidikan kemudian mengarah pada dua pelaku lain, RS dan J, yang berhasil ditangkap di Manggarai Timur karena terlibat langsung dalam bisnis ilegal komodo.
Dalam aksinya, para pelaku merusak CCTV Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam agar aktivitas ilegal mereka tidak terpantau.
Komodo dari RS dan J dijual ke R dengan harga Rp5 juta per ekor dan direncanakan dikirim ke Surabaya melalui perantara yang masih buron.
Hasil penyelidikan menunjukkan tujuan akhir komodo adalah diekspor ke Thailand. Polisi menekankan, baru komodo jantan yang berhasil diamankan.
“Komodo jantan ini mungkin akan dipasangkan dengan betina jika mereka berhasil menangkap yang lain,” jelas pihak kepolisian Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, menambahkan dirinya mendukung penindakan tersebut.“Kami mendukung Polda Jatim dalam menangani kasus ini,” imbuhnya seperti dikutip InsertRakyat.com, (8/4/2026).
Komodo dilindungi sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Polisi berjanji memperketat pengawasan di wilayah konservasi, memburu perantara, dan menindak tegas pelaku lain agar bisnis ilegal satwa langka segera dihentikan.
(Refit).


















