BULUKUMBA, INSERTRAKYAT.COM  – Kepolisian melalui Polsek Bonto Bahari tengah mendalami dugaan perselingkuhan yang melibatkan sopir ambulans honorer Puskesmas Bonto Bahari berinisial RY dengan seorang guru honorer berinisial RN.

Dihubungi wartawan, Kanit Reskrim Polsek Bonto Bahari, Aiptu Syamsul, membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan istri RY yang mendapati informasi keduanya diduga berhubungan intim di dalam mobil ambulans.

“Kedua terduga sudah diamankan di Mapolsek Bonto Bahari, pukul 22.00 WITA,” ungkap Aiptu Syamsul seperti dikutip Insertrakyat.com pada Rubrik.com, Ahad (14/9/2025) malam, pukul 19.47 WITA.

Peristiwa itu terjadi Sabtu malam (13/9/2025). Informasi yang dihimpun menyebut, warga menemukan RY bersama RN di dalam ambulans di salah satu lingkungan Kecamatan Bonto Bahari.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh istri RY, berinisial ER, ke kantor Polisi. Hingga kini polisi masih mendalami unsur pidana yang dapat disangkakan, termasuk dugaan perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, Ahad pagi (14/9/2025), Insertrakyat.com memberitakan unggahan Facebook dari akun berinisial E, yang disebut sebagai istri RY. Dalam unggahan itu, ia memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang oknum guru.

Ironisnya, disebutkan bahwa perselingkuhan terjadi di atas mobil ambulans. Unggahan tersebut sontak menuai sorotan publik dan memicu beragam komentar warganet.

Kepala Puskesmas Bonto Bahari membenarkan adanya informasi terkait kasus tersebut. Ia menegaskan pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Iya, kami dapat informasi dari rekan-rekan di puskesmas kalau ada kejadian seperti ini. Untuk sementara saya telusuri kebenarannya. Kalau terbukti, kita akan ambil tindakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, RY masih berstatus aktif sebagai sopir ambulans di puskesmas tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK), Andi Riyal, ikut menyoroti persoalan ini. Ia mendesak Pemkab Bulukumba segera menindaklanjuti secara hukum.

“Ambulans bukan untuk berselingkuh, tetapi untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Riyal menilai, beredarnya kabar dan foto di media sosial telah merusak citra layanan kesehatan. Karena itu, ia meminta Pemkab Bulukumba bersama Dinas Kesehatan dan DPRD bersikap tegas.

“Persoalan ini jangan dibiarkan. Dugaan penyalahgunaan fasilitas publik harus diusut tuntas agar kepercayaan masyarakat tidak runtuh,” kata Riyal.

Dia juga mendesak pemerintah daerah mempertimbangkan pemberhentian RY dari tugas apabila dugaan itu terbukti benar.

Riyal mengutip sejumlah aturan terkait perzinahan. Dalam KUHP lama, Pasal 284 menyebut:
“Barang siapa melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan;”

Sedangkan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 411 ayat (1) menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II;”

Ketentuan itu menunjukkan, perselingkuhan tidak hanya persoalan moral, tetapi juga berimplikasi hukum apabila terbukti. (Sh/Su).

 Ikuti Berita Insertrakyat.com