JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Presiden Jokowi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang beredar luas di media sosial sejak awal tahun. Laporan itu ditangani secara khusus oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan telah melewati proses panjang, termasuk pemeriksaan puluhan saksi dan ahli dari berbagai bidang.
Irjen Asep menegaskan, hasil penyidikan menunjukkan adanya tindakan yang terorganisir dalam penyebaran narasi palsu mengenai keaslian ijazah Presiden. “Penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan pendekatan ilmiah dan hasil uji forensik memastikan dokumen pendidikan Presiden Joko Widodo asli dan sah secara hukum,” tegasnya.
Delapan tersangka dibagi ke dalam dua kelompok. Lima orang diduga sebagai penyebar utama fitnah di ruang digital, sedangkan tiga lainnya berperan dalam pembuatan dan penggandaan dokumen manipulatif yang dijadikan bahan tudingan.
Masing – masing tersangka klaster pertama ialah inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Dan klaster ke dua inisial, RS, RHS, dan TT.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik hingga Pasal 27A dan 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE yang mengatur penyebaran informasi bohong di media elektronik.
Langkah tegas Polda Metro Jaya ini sekaligus menutup spekulasi publik yang selama ini dipelintir untuk menyerang integritas pribadi Presiden. Dalam kesempatan yang sama, polisi juga menegaskan bahwa pemeriksaan di laboratorium forensik menyimpulkan ijazah SMA hingga S1 Jokowi identik dengan data pembanding dari instansi pendidikan terkait.
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan.































