SINJAI, INSERTRAKYAT.com– Desember 2025 menjadi periode penting bagi Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, di bawah kepemimpinan Ketua PN Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Ketua PN Sinjai menegaskan bahwa kepastian hukum tidak cukup dijamin hanya pada tingkat putusan, tetapi harus diwujudkan melalui pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Lembaga peradilan juga menerapkan pendekatan humanis melalui keadilan restoratif dan mediasi perdata untuk menjaga keseimbangan antara legal certainty dan social justice,” ungkap Ketua PN, Anthonie, dalam keterangan resmi Humas PN Sinjai yang diterima media ini pada Rabu (31/12/2025).

Pelaksanaan eksekusi riil pada Desember 2025 menjadi bukti prinsip tersebut. PN Sinjai berhasil mengeksekusi dua permohonan eksekusi riil atas tanah sengketa di wilayah Kabupaten Sinjai. Eksekusi pertama dilaksanakan di Kelurahan Tassilli, Kecamatan Sinjai Barat, berdasarkan putusan Nomor 12/Pdt.G/2019/PN Snj jo 3/Pdt/2020/PT MKS. Proses ini merupakan rangkaian akhir dari gugatan yang dimenangkan pihak penggugat, setelah melalui tahapan hukum mulai dari banding hingga kasasi. Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Panitera, Jurusita, dan pegawai yang ditunjuk, bersama aparat kepolisian, pada 11 Desember 2025, sesuai surat penetapan Ketua PN Sinjai.

Baca Juga :  30 Hakim Ikuti Pelatihan di India, BSDK MA RI Fokus Digitalisasi Peradilan

Eksekusi kedua dilakukan di Jalan Bulu Bicara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, atas dasar putusan Nomor 6/Pdt.G/2023/PN Snj jo 341/Pdt/2023/PT MKS jo 3426 K/Pdt/2024, yang dimenangkan oleh Makking Bin Baco. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, penggugat mengajukan permohonan eksekusi pada 23 September 2025. Prosedur dilanjutkan dengan resume telaah tim pengadilan, pembayaran panjar biaya eksekusi, panggilan peringatan, dan konstatering objek hingga pelaksanaan pada 12 Desember 2025. Di lokasi objek, terdapat dua bangunan; satu dirubuhkan sesuai ketetapan, sedangkan satu lainnya dibiarkan berdiri atas kesepakatan para pihak yang disahkan Ketua PN Sinjai.

Baca Juga :  Doktor Muda Hukum Tata Negara dari UNHAS: Disertasi Asrullah Dibedah Mantan Ketua MK

Seluruh proses kedua eksekusi berjalan humanis, tertib, dan lancar, dengan dukungan aparat kepolisian sehingga tidak terjadi perlawanan dari pihak termohon. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti di atas kertas, tetapi direalisasikan untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.

Di ranah pidana, PN Sinjai menerapkan keadilan restoratif pada perkara Nomor 130/Pid.B/2025/PN Snj. Kasus ini bermula dari sengketa interpersonal yang melibatkan terdakwa dan korban. Dalam persidangan, majelis hakim menggunakan mekanisme restoratif sesuai pedoman Pasal 7–14 Perma Nomor 1 Tahun 2024, dengan melibatkan terdakwa, korban, dan saksi. Kesepakatan perdamaian menetapkan tanggung jawab finansial terdakwa sebesar Rp 10 juta sebagai bentuk reparasi kerugian. “Pendekatan restoratif ini menyeimbangkan penegakan hukum dan pemulihan hubungan sosial, sehingga hukum tidak hanya mengatur, tetapi juga memulihkan,” tegas Anthonie.

Baca Juga :  Release Humas : Patroli Dialogis Samapta, Jaga Kamtibmas Satu Kota Parepare

Di ranah perdata, PN Sinjai berhasil memediasi perkara Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Snj terkait perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Mediasi yang difasilitasi Mediator-Hakim Ni Putu Maitri Suastini, S.H. berlangsung lancar hingga tercapai perdamaian pada 30 Desember 2025. “Mediasi ini memastikan bahwa sengketa perdata dapat diselesaikan secara damai, adil, dan memuaskan semua pihak,” imbuh Ketua PN Sinjai.

Seluruh mekanisme eksekusi, restoratif, dan mediasi ini merupakan implementasi strategi peradilan humanis, di mana kepastian hukum dan keadilan substantif berjalan beriringan. “Hukum harus menjadi instrumen pemulihan sosial, bukan sekadar pengatur perilaku,” tegas Ketua PN Sinjai. Pendekatan ini memperkuat posisi PN Sinjai sebagai lembaga peradilan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada keadilan substantif, serta menegaskan prinsip justice for all dalam praktik hukum nasional.

Penulis: Supriadi Buraerah, Anggota Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA RI).

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION
TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com

Literasi

Bilik Elipsis | InsertRakyat.com

Bilik Elipsis

Sastra, sajak, cerita, dan apresiasi karya.

Karya Pilihan

Ruang Sastra