Makassar, InsertRakyat.com– Pengadilan Negeri (PN) Makassar menyerahkan barang gratifikasi ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) sebagai bagian dari penguatan integritas.
Wakil Ketua PN Makassar, Mashuri Effendie, menyatakan, “Pelaporan gratifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi komitmen moral menjaga integritas peradilan.”
Kegiatan penyerahan dilaksanakan di Media Center PN Makassar, Rabu 1 April 2026, dihadiri hakim, pejabat struktural, dan fungsional di lingkungan pengadilan.
Kegiatan ini mendukung pencegahan korupsi sesuai kebijakan Mahkamah Agung, Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019, dan Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2016.
Para penerima gratifikasi secara terbuka menjelaskan kronologi penerimaan, jenis barang, identitas pemberi, waktu, dan estimasi nilai barang yang diserahkan.
UPG PN Makassar menerima seluruh barang gratifikasi untuk dicatat, diverifikasi, dan dilaporkan sesuai mekanisme instansi berwenang, menjamin kepatuhan prosedur.
Mashuri Effendie menegaskan, budaya transparansi dan kepatuhan aturan harus diperkuat untuk reformasi birokrasi di lingkungan peradilan agar lembaga bersih dari KKN.
“Melalui kegiatan ini, setiap aparatur memahami pentingnya akuntabilitas, sehingga PN Makassar terus menjadi lembaga profesional, bersih, dan bebas praktik korupsi,” tandanya.
Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman publik bahwa gratifikasi merupakan potensi risiko korupsi dan wajib dilaporkan sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Transparansi penyerahan barang memberi contoh bagi masyarakat dan aparatur lain mengenai pentingnya akuntabilitas dan kepatuhan terhadap aturan. Dengan cara ini, publik dapat menilai integritas lembaga peradilan secara langsung, mendorong budaya anti-korupsi sejak dini.
Mashuri Effendie menegaskan, budaya transparansi dan kepatuhan aturan harus diperkuat untuk reformasi birokrasi di lingkungan peradilan agar lembaga bersih dari KKN.
“Melalui kegiatan ini, setiap aparatur memahami pentingnya akuntabilitas, sehingga PN Makassar terus menjadi lembaga profesional, bersih, dan bebas praktik korupsi,” kuncinya.
PN Makassar akan menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas, mewujudkan peradilan yang profesional, bersih, dan bebas KKN. (rls)
(Editor : Zamroni). Dapatkan berita penting dan menarik melalui Saluran (whatsapp channel)


















