JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Azhar Sidiq, menegaskan bahwa peradilan militer sebagai yurisdiksi khusus, bukan varian dari peradilan umum. Hal ini menanggapi wacana pengalihan perkara pidana militer ke pengadilan sipil.

Menurut Azhar, peradilan militer merupakan manifestasi asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, yakni hukum khusus yang mengesampingkan hukum umum. Sistem ini lahir dari kebutuhan institusi militer yang menekankan disiplin, hierarki, dan kepentingan strategis pertahanan negara.

BACA JUGA :  Jalan Rusak di Banda Aceh Tak Kunjung Diperbaiki, PERMAHI Pilih Penjarakan Oknum Pejabat!

“Pidana militer dibangun di atas struktur nilai berbeda, sehingga tidak bisa diseragamkan dengan hukum pidana umum,” kata Azhar kepada InsertRakayat.com, Senin (6/4/2026).

Eksistensi peradilan militer di Indonesia diatur Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Aturan ini menetapkan yurisdiksi, kompetensi absolut, dan delik khusus militer seperti desersi, insubordinasi, dan pelanggaran perintah dinas.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS: PERMAHI Buka Diplomasi Mahasiswa Hukum ke Panggung Dunia

Secara teoritik, hukum pidana militer berfungsi represif sekaligus preventif dan korektif untuk menjaga kohesi institusional. Ahli seperti Andi Hamzah dan R. Soeprapto menekankan bahwa yurisdiksi peradilan militer bersifat eksklusif dan tidak dapat dicampuradukkan dengan peradilan umum tanpa mengganggu integritas sistem hukum.

Dalam kerangka Teori Sistem Hukum, peradilan militer adalah subsistem yang memiliki otonomi relatif. Integrasi penuh ke peradilan umum berpotensi menimbulkan disfungsi karena perbedaan paradigma: hukum sipil menekankan individual liability, sedangkan hukum militer menekankan institutional responsibility.

BACA JUGA :  PERMAHI Aceh Apresiasi Langkah Tegas Polda dalam Bersih-Bersih Tambang Ilegal

Azhar juga mengakui kritik terhadap transparansi dan akuntabilitas peradilan militer. Menurutnya, reformasi harus fokus pada penguatan kontrol, peningkatan transparansi, dan akuntabilitas publik, tanpa menghapus karakter khusus sistem ini.

“Mempertahankan yurisdiksi khusus peradilan militer bukan resistensi terhadap reformasi, tetapi menjaga konsistensi logika hukum dalam sistem peradilan nasional,” tandanya. (Tim).

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214